Polda Sulsel Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Pembakaran Dua Gedung DPRD di Makassar

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 9 September 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Tersangka kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar bertambah. Dari hasil penyelidikan, Polda Sulsel kembali mengamankan 3 orang terduga pelaku dalam kasus ini sehingga total pelaku yang ditetapkan tersangka yakni 32 orang.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Tersangka dengan TKP Kantor DPRD Provinsi Sulsel sebanyak 14 orang, terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka yakni RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Sementara tersangka dengan TKP Kantor DPRD Kota Makassar yakni 18 orang, terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka masing-masing MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/9/2025).

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. (*)

Berita Terkait

Kota Makassar Raih Penghargaan Hardiknas 2026, Munafri Tegaskan Semua Anak Wajib Sekolah
Fadly Padi Ikut Gerakan Tanam 7.000 Mangrove di Untia Makassar: Sinergi PNM, BRINS, dan Buttaporea 
Wali Kota Appi Angkat Bicara soal Delegasi Makassar Gagal di Paskibraka 2026, Minta Seleksi Transparan
7 Fraksi DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Kepada Bupati Husniah Talenrang, Ini Poinnya
Benahi Pipa dan Tambah Suplai, PDAM Makassar Fokus Tangani Keluhan Air Bersih Warga
Pemkot Makassar Raih WTP, Appi: Ini Hasil Kolaborasi Bersama, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Baik
Pemprov Sulsel Terima 25 Ekor Sapi Kurban dari Presiden Prabowo
Appi-Aliyah Akan Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Lapangan Karebosi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Kota Makassar Raih Penghargaan Hardiknas 2026, Munafri Tegaskan Semua Anak Wajib Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:47 WIB

Fadly Padi Ikut Gerakan Tanam 7.000 Mangrove di Untia Makassar: Sinergi PNM, BRINS, dan Buttaporea 

Senin, 25 Mei 2026 - 20:40 WIB

Wali Kota Appi Angkat Bicara soal Delegasi Makassar Gagal di Paskibraka 2026, Minta Seleksi Transparan

Senin, 25 Mei 2026 - 18:18 WIB

Benahi Pipa dan Tambah Suplai, PDAM Makassar Fokus Tangani Keluhan Air Bersih Warga

Senin, 25 Mei 2026 - 16:58 WIB

Pemkot Makassar Raih WTP, Appi: Ini Hasil Kolaborasi Bersama, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Baik

Berita Terbaru

Metro

Polisi Amankan 8 Orang Pendemo di Lapas Bollangi

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:56 WIB