Polda Sulsel Mulai Proses Kasus Dugaan Pelecehan yang Menyeret Rektor UNM

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memproses laporan dugaan pelecehan verbal yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi. Seorang dosen berinisial Q (51) yang menjadi pelapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus ini pada Rabu (27/8/2025) besok.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wichaksono membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap Q. Ia menyebut, pemeriksaan awal ini dilakukan untuk memastikan detail laporan yang dilayangkan ke kepolisian.

“Kami sudah kami komunikasikan juga dengan pihak terlapor,” kata Bayu, Selasa (26/8/2025).

Menurut Bayu, Q dipanggil usai penyidik menerima lampiran bukti percakapan WhatsApp dengan Prof Karta yang diserahkan bersama laporan. Kasus ini disebut berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp),” jelas Bayu.

Meski begitu, polisi belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Prof Karta sebagai terlapor. Saat ini, fokus penyidik masih tertuju pada pengambilan keterangan awal dari pelapor.

“Belum, nanti (Dipanggil Rektor UNM). Semuanya pasti nanti kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah Q membeberkan bukti percakapan di media sosial hingga viral. Padahal sebelumnya, Prof Karta lebih dulu melayangkan somasi kepada Q dan memberi waktu tiga hari untuk mencabut tudingannya. Namun bukannya mundur, Q justru memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Sebelumnya Q melaporkan kasus dugaan pelecehan verbal melalui pesan WhatsApp yang dialaminya ke Polda Sulsel. Saat melapor, dia mengaku menyertakan 26 bukti percakapan digitalnya dengan Prof Karta.

Ia mengatakan, telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa percakapan yang disimpan dengan rapi.

“Saya melaporkan dengan 26 bukti chat, PDF, lampiran, bukan cuma satu tapi banyak,” kata Q saat dikonfirmasi terpisah, Selasa.

Menurut Q, bukti-bukti tersebut dikumpulkan dalam kurun waktu yang cukup panjang. Ia menyebut percakapan yang tidak digubrisnya itu terjadi sejak 2022 hingga 2024.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polda Sulsel. Q menilai langkah hukum yang ditempuhnya merupakan bentuk keberanian menghadapi tekanan yang ia sebut datang dari somasi Rektor UNM.

“Itu sudah ke Polda juga. Saya bukan orang bodoh yang mau cari sensasi kalau dalam rentang dua tahun baru begitu, itukan jauh sekali,” ungkapnya.

Q juga menyampaikan, dirinya tidak gentar meski sempat mendapat somasi dari pihak Prof Karta. Baginya, upaya itu justru menguatkan tekadnya untuk tetap menempuh jalur hukum.

“Dia pasti melapor karena somasinya saya tidak indahkan. Kan dalam waktu 3×24 jam tidak pergi minta maaf ke publik saya akan dilaporkan,” jelasnya.

Menurut Q, somasi itu ia terima setelah dirinya lebih dulu membuat laporan polisi. Hal tersebut ia anggap sebagai bentuk balasan atas sikap penolakannya.

“Tapikan saya melapor duluan tanggal 22, baru sampai di rumah ada somasinya. Itu bentuk dari penolakan saya, saya bantah somasinya jadi saya dilaporkan. Itu tidak apa-apa,” ucap Q.

Q menilai persoalan ini sebaiknya diselesaikan lewat proses hukum yang adil, dirinya tidak akan mundur sedikit pun dalam menghadapi perkara tersebut.

“Karena dia merasa mungkin dia benar, biarkan hukum memproses, saya tidak akan gentar,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kompetensi Jajaran Sekretariat dalam Mengawal Kualitas Data Pemilih Berkelanjutan
Ombudsman Sulsel Dorong Pelayanan Publik yang Bernilai dan Bebas Maladministrasi dalam FKP KPKNL Makassar
IGS 2026 Buka Jalan Investasi Infrastruktur Makassar, Delapan Negara Siap Tindak Lanjut Kerja Sama
Kesbangpol Makassar Perkuat Sinergi Pemantauan Politik dan Keamanan Kota
Kadin Apresiasi IGS 2026, UMKM  Punya Akses Menjangkau Pasar Luar Negeri
IGS 2026 Jadi Pintu Investasi Global, Delapan Negara Siap Jajaki Kerja Sama dengan Makassar
Dugaan Cinta Segitiga Pencabutan Beasiswa Program Doktor Rezqila dari Pemkab Gowa
DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dinilai Buka Peluang Investasi dan Dongkrak Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:34 WIB

Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kompetensi Jajaran Sekretariat dalam Mengawal Kualitas Data Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:50 WIB

Ombudsman Sulsel Dorong Pelayanan Publik yang Bernilai dan Bebas Maladministrasi dalam FKP KPKNL Makassar

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:46 WIB

IGS 2026 Buka Jalan Investasi Infrastruktur Makassar, Delapan Negara Siap Tindak Lanjut Kerja Sama

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:26 WIB

Kesbangpol Makassar Perkuat Sinergi Pemantauan Politik dan Keamanan Kota

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:08 WIB

IGS 2026 Jadi Pintu Investasi Global, Delapan Negara Siap Jajaki Kerja Sama dengan Makassar

Berita Terbaru