HALLOMAKASSAR.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 5.898 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi.
Mayoritas penerimanya merupakan narapidana kasus narkotika, disusul korupsi dan human trafficking.
Dari jumlah tersebut, 3.299 narapidana tercatat menerima remisi umum. Rinciannya, 3.133 orang berasal dari kasus narkotika, 145 kasus korupsi, dan 21 kasus human trafficking. Sedangkan remisi dasawarsa diberikan kepada 2.022 narapidana, yang terdiri atas 1.883 kasus narkotika, 125 kasus korupsi, dan 14 kasus human trafficking.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menyebutkan bahwa total 5.731 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan melalui remisi umum I. Sementara 167 orang lainnya langsung menghirup udara bebas lewat remisi umum II.
Pemberian remisi tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Menurut Rudy, remisi merupakan penghargaan negara bagi warga binaan yang telah memperlihatkan perubahan sikap selama menjalani masa pidana.
“Ini tidak semerta-merta diberikan kepada para warga binaan yang ada di Rutan dan Lapas di Sulsel. Mereka telah menunjukkan kelakuan baiknya dan mengikuti semua kegiatan yang ada,” kata Rudy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/8/2025).
Selain remisi umum, Kanwil Ditjenpas Sulsel juga menyalurkan remisi dasawarsa bagi 7.343 narapidana yang dinilai memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Rudy berharap momentum ini menjadi pintu bagi narapidana untuk lebih siap kembali ke masyarakat. Apalagi bagi mereka yang memperoleh kebebasan penuh setelah bertahun-tahun menjalani hukuman.
Baca Juga:
Terindikasi Judol, Komidigi Blokir Website Polymarket
Pemprov Sulsel Terima 25 Ekor Sapi Kurban dari Presiden Prabowo
“Tetaplah berbuat baik di lingkungan masyarakat, mematuhi aturan yang berlaku agar para warga binaan ini bisa dekat dengan masyarakat dan memberikan manfaat,” pesannya.
Syarat untuk mendapatkan remisi sendiri cukup ketat. Narapidana harus berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan yang dijalankan Lapas maupun Rutan.
Namun untuk pelaku kejahatan tertentu, seperti terorisme dan korupsi, ada tambahan kewajiban. Narapidana kasus korupsi, misalnya, hanya bisa memperoleh remisi jika melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Sedangkan narapidana terorisme wajib mengikuti program deradikalisasi serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis.
Baca Juga:
Appi-Aliyah Akan Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Lapangan Karebosi
Ketika Keramaian Tak Lagi Meninggalkan Sampah
Camat Ujung Pandang Tegaskan Penertiban PK5 di Karebosi Dilakukan Bertahap – Tanpa Tebang Pilih
Data terkini menunjukkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel mencapai 11.721 orang. Dari jumlah tersebut, 8.287 merupakan narapidana dan 3.434 masih berstatus tahanan. (*)







