Hadiah Kemerdekaan, 5.898 Napi di Sulsel Terima Remisi dan Terbanyak Kasus Narkotika

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 5.898 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi.

Mayoritas penerimanya merupakan narapidana kasus narkotika, disusul korupsi dan human trafficking.

Dari jumlah tersebut, 3.299 narapidana tercatat menerima remisi umum. Rinciannya, 3.133 orang berasal dari kasus narkotika, 145 kasus korupsi, dan 21 kasus human trafficking. Sedangkan remisi dasawarsa diberikan kepada 2.022 narapidana, yang terdiri atas 1.883 kasus narkotika, 125 kasus korupsi, dan 14 kasus human trafficking.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menyebutkan bahwa total 5.731 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan melalui remisi umum I. Sementara 167 orang lainnya langsung menghirup udara bebas lewat remisi umum II.

Pemberian remisi tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Menurut Rudy, remisi merupakan penghargaan negara bagi warga binaan yang telah memperlihatkan perubahan sikap selama menjalani masa pidana.

“Ini tidak semerta-merta diberikan kepada para warga binaan yang ada di Rutan dan Lapas di Sulsel. Mereka telah menunjukkan kelakuan baiknya dan mengikuti semua kegiatan yang ada,” kata Rudy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/8/2025).

Selain remisi umum, Kanwil Ditjenpas Sulsel juga menyalurkan remisi dasawarsa bagi 7.343 narapidana yang dinilai memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Rudy berharap momentum ini menjadi pintu bagi narapidana untuk lebih siap kembali ke masyarakat. Apalagi bagi mereka yang memperoleh kebebasan penuh setelah bertahun-tahun menjalani hukuman.

“Tetaplah berbuat baik di lingkungan masyarakat, mematuhi aturan yang berlaku agar para warga binaan ini bisa dekat dengan masyarakat dan memberikan manfaat,” pesannya.

Syarat untuk mendapatkan remisi sendiri cukup ketat. Narapidana harus berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan yang dijalankan Lapas maupun Rutan.

Namun untuk pelaku kejahatan tertentu, seperti terorisme dan korupsi, ada tambahan kewajiban. Narapidana kasus korupsi, misalnya, hanya bisa memperoleh remisi jika melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Sedangkan narapidana terorisme wajib mengikuti program deradikalisasi serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis.

Data terkini menunjukkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel mencapai 11.721 orang. Dari jumlah tersebut, 8.287 merupakan narapidana dan 3.434 masih berstatus tahanan. (*)

Berita Terkait

Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI
Perkuat Sistem Persampahan, DLH Makassar Tambah Armada hingga Mesin Pengolah Sampah
DPRD – Pemprov Batalkan Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
BKN Akan Tindaklanjuti Penonaktifan Sejumlah Pejabat Teras Pemkab Gowa
Appi Geram Data Iuran Sampah Tak Seragam, Camat – Lurah Diminta Turun Cek Ulang di Rumah Warga
DLH Makassar Gencarkan Pemilahan Sampah, 445 Kg Sampah Dikumpulkan di Barrang Lompo
Defile Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dilepas di Balai Kota Makassar
Belasan Pejabat Teras di Pemkab Gowa Dinonaktifkan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Perkuat Sistem Persampahan, DLH Makassar Tambah Armada hingga Mesin Pengolah Sampah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:14 WIB

DPRD – Pemprov Batalkan Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:45 WIB

BKN Akan Tindaklanjuti Penonaktifan Sejumlah Pejabat Teras Pemkab Gowa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

DLH Makassar Gencarkan Pemilahan Sampah, 445 Kg Sampah Dikumpulkan di Barrang Lompo

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

DPRD – Pemprov Batalkan Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:14 WIB

Sulawesi Selatan

BKN Akan Tindaklanjuti Penonaktifan Sejumlah Pejabat Teras Pemkab Gowa

Selasa, 25 Agu 2026 - 15:45 WIB