HALLOMAKASSAR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bakal mengakomodir honorer yang dirumahkan setelah tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II.
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel sementara mengusulkan formasi PPPK paruh waktu.
Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding mengatakan, pihaknya sementara mengidentifikasi para honorer yang dirumahkan untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Hanya saja, pihaknya akan melihat lebih dulu pos anggaran yang dimiliki.
“Ini kita lagi hitung dulu kebutuhan penganggarannya apakah kita mampu biayai ditambah dengan (PPPK) tahap dua. Kita hitung dulu, apakah memungkinkan anggaran untuk bayar tahun ini. Kalau tidak, apakah memungkinkan kita usul tahun depan. Tapi kita upayakan untuk PPPK paruh waktu tetap kita akomodir, cuma memperhitungkan dulu kebutuhan anggaran,” katanya kepada wartawan, Senin, 12 Agustus 2025.
Erwin menegaskan, honorer yang dirumahkan itu jika masuk dalam pendataan dan memenuhi syarat akan diakomodir menjadi PPPK paruh waktu.
“Kita kan mau lihat dulu pertimbangan kemarin dirumahkan karena tidak bersyarat. Jangan sampai tidak bersyarat masuk di PPPK lalu kemudian kita rumahkan, kan itu. Kalau memang dia memungkinkan bersyarat masuk di pendataannya kita, otomatis kita bisa masukkan. Identifikasinya kan sudah ada. Kita sudah punya datanya semua,” terangnya.
Diketahui, sebanyak 3.498 pegawai honorer Pemprov Sulsel yang tidak lolos PPPK tahap I dan tahap II. Honorer ini tidak lagi mendapatkan gaji sejak 1 Juni 2025.
Rinciannya, tahap I lalu, sebanyak 2.017 yang dirumahkan, sementara tahap II sebanyak 1.481 yang tidak lulus. Data tersebut hasil pengumuman PPPK tahap II Pemprov Sulsel yang ada di situs resmi BKD Pemprov Sulsel. ***







