Respons Bupati Husniah Usai MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Bupati Gowa Husniah Talenrang akhirnya merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.

“Saya, Bupati Gowa, bersama kuasa hukum saya dari Trisula Law Firm, ingin menyampaikan beberapa hal. Polemik yang terjadi di Kabupaten Gowa menjadi perhatian masyarakat secara umum. Hari ini saya ingin menyampaikan bahwa proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya,” kata Husniah dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu, (5/10/2026).

Husniah menegaskan, kondisi tersebut sangat mengganggu jalannya pemerintahan. Ia menyebut pelayanan kepada masyarakat menjadi hal yang paling tidak ingin terganggu akibat polemik politik.

“Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang paling penting adalah proses pelayanan kepada masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan,” tegasnya.

Husniah juga mengungkapkan adanya dugaan upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepadanya terkait hak untuk memberikan tanggapan kepada Mahkamah Agung.

Ia menyebut dugaan sabotase tersebut terjadi melalui proses pengiriman surat melalui pos.

“Saya, Bupati Gowa, pada malam hari ini ingin menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah kami ketahui. Namun, ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada Mahkamah Agung. Tentunya, sabotase itu dilakukan melalui pos,” kata Husniah.

Husniah mengatakan akan menempuh upaya hukum terkait persoalan tersebut. Ia juga berencana menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri.

“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri terkait sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada Mahkamah Agung, yang merupakan hak dari Bupati Gowa,” ujarnya.

Husniah mengaku tidak menduga persoalan tersebut terjadi. Ia memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah itu.

“Hal ini di luar dugaan kami. Tentunya, terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Untuk persoalan teknis terkait putusan MA dan dugaan masalah pengiriman surat tersebut, Husniah menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada kuasa hukumnya.

“Terkait hal-hal yang sifatnya teknis, akan disampaikan oleh kuasa hukum saya mengenai kejadian-kejadian yang saya alami terkait putusan Mahkamah Agung yang baru saja keluar kemarin, tanggal 1 Oktober 2026,” ucapnya.

Husniah juga mengimbau masyarakat Kabupaten Gowa agar tidak terprovokasi oleh perkembangan polemik politik dan hukum yang terjadi.

Ia meminta masyarakat tidak ikut terseret dalam dinamika politik yang menurutnya semestinya tidak menjadi konsumsi publik.

“Saya hanya ingin berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik,” kata Husniah.

Ia mengajak seluruh masyarakat menjaga kondisi Kabupaten Gowa agar tetap kondusif. Husniah juga menegaskan tetap menghargai seluruh proses yang berjalan, baik proses hukum maupun proses administrasi pemerintahan.

“Kita jaga sama-sama ini Gowa, kita jaga sama-sama daerah kita. Saya tetap menghargai proses, baik proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan dibacakan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Perkara tersebut merupakan perkara Tata Usaha Negara dengan klasifikasi uji pendapat. DPRD Gowa sebelumnya mendaftarkan permohonan tersebut di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026.

Berita Terkait

Waspada Penipuan Online Lewat Phishing WhatsApp
Aktivitas Pencegahan Bawaslu Sulsel Melonjak 50 Persen Lebih, Tembus 4.192 Kegiatan
Bawaslu Sulsel – Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin Perkuat Pendidikan Politik Mahasiswa
Tindak Lanjuti Putusan MA, DPRD Gowa Usulkan Pemberhentian Bupati Husniah Kemendagri
Bawaslu Sulsel Bedah Pengawasan Pemilu di Era Digital
Kejati Sulsel Seleksi Pengisian Jabatan Eselon II B, 10 Orang Bersaing
Gaji PPPK di Daerah Ditanggung APBN, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah
Jangkau Berbagai Daerah, 134 Pendaftar V-ELEcT Bawaslu Sulsel Ikuti Pelatihan Hybrid 2–3 Oktober

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Waspada Penipuan Online Lewat Phishing WhatsApp

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Aktivitas Pencegahan Bawaslu Sulsel Melonjak 50 Persen Lebih, Tembus 4.192 Kegiatan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Bawaslu Sulsel – Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin Perkuat Pendidikan Politik Mahasiswa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Tindak Lanjuti Putusan MA, DPRD Gowa Usulkan Pemberhentian Bupati Husniah Kemendagri

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Bawaslu Sulsel Bedah Pengawasan Pemilu di Era Digital

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Waspada Penipuan Online Lewat Phishing WhatsApp

Selasa, 13 Okt 2026 - 10:32 WIB