Antisipasi Konten Manipulasi di Pemilu, Bawaslu Sulsel Petakan Konstruksi Hukum Pengawasan Digital

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 28 September 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Perkembangan teknologi digital bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Kondisi ini menjadi tantangan baru bagi pengawasan Pemilu, terutama ketika kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mampu menghasilkan konten manipulatif yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel Andarias Duma menegaskan, perkembangan teknologi digital telah mengubah karakter dan modus operandi pelanggaran Pemilu secara signifikan. Manipulasi berbasis media digital kini dapat berdampak luas dalam waktu yang sangat singkat.

Andarias memberikan gambaran terkait ancaman teknologi AI yang berpotensi mencederai Pemilu. Menurutnya, peredaran video rekayasa atau deepfake yang menampilkan peserta pemilu melontarkan narasi provokatif dapat menyulut kemarahan publik dan kekacauan politik sebelum sempat diklarifikasi.

“Bayangkan pada masa tenang beredar video calon yang seolah-olah mengatakan akan menghapus bantuan sosial bagi kelompok tertentu. Wajah, suara, hingga gerakan bibirnya tampak sangat identik. Meski beberapa jam kemudian ada klarifikasi bahwa itu hasil rekayasa AI, dampaknya sudah terlanjur meluas di masyarakat,” ujar Andarias saat memaparkan materinya dalam rapat Kajian Hukum di Kantor Bawaslu Kota Makassar, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa tantangan pengawasan masa kini telah bergeser dari pola konvensional ke jaringan digital. Dulu, pelanggaran Pemilu relatif mudah diidentifikasi melalui pola fisik sederhana, yaitu interaksi antara orang, tempat, waktu, dan peristiwa secara langsung di lapangan.

Namun saat ini, pelanggaran digital jauh lebih kompleks karena bergerak melalui akun anonim, algoritma platform, jaringan bot, hingga terciptanya viralitas opini publik. Konten manipulatif dapat diproduksi dalam hitungan menit dan disebarkan secara masif kepada kelompok pemilih yang ditargetkan secara spesifik.

Menghadapi belum tersedianya aturan yang secara eksplisit menyebutkan istilah deepfake dalam kampanye Pemilu, Bawaslu Sulsel mengambil langkah antisipatif melalui pendekatan konstruksi hukum. Langkah ini dilakukan dengan membangun pemaknaan dan penerapannya pada norma hukum positif yang ada.

“Regulasi kita mungkin belum secara eksplisit menyebut kata deepfake dalam kampanye, tetapi bukan berarti perbuatan tersebut tidak bisa diawasi. Bawaslu harus mampu melakukan konstruksi hukum agar norma yang ada dapat menjangkau bentuk-bentuk pelanggaran baru,” jelas Andarias.

Dalam analisisnya, Andarias mengombinasikan pendekatan normatif dan empiris. Penelusuran hukum dilakukan secara komprehensif melintasi berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945, UU Pemilu, UU Pilkada, UU ITE, hingga UU Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Bawaslu.

Untuk membedah dugaan pelanggaran digital secara akurat, Bawaslu menerapkan model kajian hukum yang terstruktur dalam enam tahapan. Proses tersebut meliputi identifikasi konten, verifikasi keaslian, identifikasi subjek, pemetaan norma, analisis unsur pasal, hingga penarikan kesimpulan dan rekomendasi penanganan.

Guna menunjang efektivitas langkah pengawasan tersebut, Andarias menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu. Jajaran pengawas Pemilu dituntut tidak hanya paham aspek regulasi, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

“Teknologi tidak akan menggantikan pengawas, tetapi pengawas yang tidak memahami teknologi akan semakin sulit mengawasi teknologi. Karena itu, SDM Bawaslu wajib menguasai tiga keahlian utama, yakni Legal Skills, Digital Skills, dan Investigative Skills,” tegasnya.

Mengakhiri pemaparannya, Andarias menegaskan komitmen Bawaslu untuk tetap menjaga integritas demokrasi di tengah derasnya arus modernisasi teknologi.

“Teknologi bergerak dengan algoritma, sementara hukum bergerak dengan norma. Tantangan Bawaslu adalah memastikan keduanya bertemu dalam satu tujuan, yakni mewujudkan Pemilu yang berintegritas, adil, transparan, dan demokratis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pekerjaan Jalan Aroepala – Hertasning Selesai, Ruas Jalan Dibuka Full
Gubernur Sulsel Paparkan Capaian Digitalisasi Keuangan di Forum Nasional FEKDI x IFSE 2026
Tanggapan Pemprov Sulsel Atas Penetapan Tersangka Bupati Gowa
Sosialisasikan TanyaIbu.com, Ketua KPP Sulsel Andi Nirawati Dorong Perempuan Perkuat Literasi Digital
Hari Tani Nasional, Asri Tadda Soroti Nasib Petani di Tengah Paradoks Pembangunan
Mitigasi Penyelewengan Dana Pensiun, Kejati Sulsel Beri Penerangan Hukum PT Taspen
Pemprov Sulsel Berhasil Renegosiasi PI Migas 2,5% Jadi 10%
PDPB Triwulan III, Bawaslu Sulsel Minta Data Anomali Diverifikasi Faktual

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:47 WIB

Antisipasi Konten Manipulasi di Pemilu, Bawaslu Sulsel Petakan Konstruksi Hukum Pengawasan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 08:24 WIB

Pekerjaan Jalan Aroepala – Hertasning Selesai, Ruas Jalan Dibuka Full

Sabtu, 26 September 2026 - 09:03 WIB

Gubernur Sulsel Paparkan Capaian Digitalisasi Keuangan di Forum Nasional FEKDI x IFSE 2026

Jumat, 25 September 2026 - 20:09 WIB

Tanggapan Pemprov Sulsel Atas Penetapan Tersangka Bupati Gowa

Jumat, 25 September 2026 - 16:44 WIB

Sosialisasikan TanyaIbu.com, Ketua KPP Sulsel Andi Nirawati Dorong Perempuan Perkuat Literasi Digital

Berita Terbaru