HALLOMAKASSAR.COM – Lima anggota Polsek Tallo yang mendatangi lokasi tawuran di Jalan Al Markaz, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Minggu (27/9/2026) dini hari, kini menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah seorang pemuda bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) tewas dalam peristiwa tawuran tersebut. Rafli diduga meninggal setelah terkena peluru tajam yang diduga berasal dari senjata api milik polisi di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, kelima personel Polsek Tallo itu sebelumnya mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga sekitar pukul 02.50 WITA. Mereka datang untuk membubarkan pertikaian antara dua kelompok warga yang terlibat tawuran.
Namun, kata Didik, kelima personel Polsek Tallo yang dipimpin Ipda A justru mendapatkan serangan dari pelaku tawuran saat tiba di lokasi. Para personel itu dilempari batu dan diserang menggunakan busur panah.
“Pada saat mendatangi TKP, dari kelima personel ini diserang dengan menggunakan batu dan juga menggunakan busur,” ujar Didik dalam rilis pengungkapan kasus ini di Biddokkes Polda Sulsel, Minggu sore.
Dalam situasi tersebut, Didik menyebut salah satu personel polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan. Setelah tembakan dilepaskan, massa yang terlibat tawuran barulah membubarkan diri.
“Dan salah satu personel yang melakukan patroli memberikan tembakan peringatan,” jelasnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 04.50 WITA, polisi disebut mendapat informasi akan adanya seorang warga yang menjadi korban dalam aksi tawuran itu. Korban Rafli telah dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Angkatan Laut yang tak jauh dari lokasi tawuran.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tallo bersama sejumlah anggotanya menuju rumah sakit. Dari situ, Didik mengatakan korban selanjutnya dievakuasi menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 06.00 WITA, Rafli tiba di Biddokkes Polda Sulsel. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan visum et repertum sebelum keluarga korban menyetujui pelaksanaan autopsi.
“Di Biddokkes dilakukan pemeriksaan visum et repertum dan kemudian mendapat persetujuan dari keluarga korban untuk dilakukan autopsi. Dari autopsi inilah kita akan ketahuai apa penyebab kematian korban,” jelas Didik.
Atas kejadian itulah, Didik bilang, lima personel yang bertugas di lokasi telah menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sulsel. Pemeriksaan juga dilakukan oleh Irwasda Polda Sulsel untuk mengetahui kronologi penggunaan senjata api untuk mengetahui tindakan anggota di lapangan apakah sesuai dengan prosedur atau tidak.
“Personel yang melakukan tugas tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan juga dilakukan pemeriksaan oleh Irwasda,” ujarnya.
Didik menyebut, hingga sekarang ini pihaknya masih mendalami personel yang diduga mengeluarkan tembakan di lokasi tawuran, termasuk jenis senjata dan proyektil yang digunakan.
Adapun hasil pemeriksaan laboratorium forensik nantinya akan menjadi bagian penting dari proses penyelidikan terhadap kejadian ini.
“Nanti (didalami) berapa orang yang memberikan (tembakan) peringatan, senjatanya siapa, proyektil jenis apa, nanti akan ada hasil dari penyidikan, termasuk hasil labfor akan kita tunggu,” tutur Didik.
Saat ditanyakan apakah anggota polisi diperbolehkan membawa senjata api saat membubarkan tawuran, Didik mengatakan hal tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan.
“Ini masih dilakukan pemeriksaan. Di situ akan diketahui sesuai SOP atau tidak,” lanjutannya.
Terakhir, Didik mewakili Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menyampaikan ungkapan belasungkawanya kepada keluarga korban. Ia mengatakan kepolisian masih melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap penyebab kematian Rafli.
“Kami menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya saudara Rafli,” ujarnya.








