HALLOMAKASSAR.COM –Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman angkat bicara mengenai penetapan tersangka Bupati Gowa, Husniah Talenrang oleh Kortastipidkor Polri.
Jufri Rahman menegaskan, Pemerintah Provinsi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut, kondisi kepala daerah berhalangan karena persoalan hukum, terdapat mekanisme yang memungkinkan kepemimpinan tetap berjalan, melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt).
“Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara, untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya. Siapa yang biasa jadi Plt? Kepala daerah itu satu kotak dengan wakil kepala daerah,” ujar Jufri Rahman kepada wartawan, Jumat, (25/9/2026).
“Kalau kepala daerah berhalangan karena satu dan lain hal, maka wakil kepala daerah menggantikan peran itu. Memimpin pemerintahan sampai berakhirnya masa jabatan,” sambungnya.
Hanya saja, Jufri Rahman belum memastikan kapan mekanisme tersebut akan diterapkan di Kabupaten Gowa. Ia menegaskan, prosesnya harus melalui tahapan administratif dan keputusan dari pemerintah pusat sesuai kewenangan yang berlaku.
“Secara definitif Plt naik kapan? Kita tidak tahu, tergantung proses hukum ini,” jelasnya.
Jufri mengatakan, status sementara tersebut akan terus mengikuti proses hukum hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Setelah berkekuatan hukum yang final dan mengikat, baru bisa kita bicara apa yang terjadi. Jadi selama menunggu proses sampai inkrah, begitu namanya Plt,” katanya.
“Kita serahkanlah semuanya kepada aparat penegak hukum. Biarkan hukum yang berbicara. Tidak boleh kita terlalu banyak menanggapi masalah itu karena kita tidak dalam kapasitas untuk terlibat secara langsung dalam substansi persoalan hukum yang disangkakan oleh APH kepada Ibu Bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.
Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
De Deo menyebut, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.
Sebelumnya, pada Senin (21/9), Kortas Tipikor Polri menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, Sitti Husniah. Penggeledahan dilakukan selama lima jam.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen hingga perangkat elektronik.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP.(*)








