HALLOMAKASSAR.COM – Sidang Panitia Khusus Hak Angkat DPRD Kabupaten Gowa kembali membongkar fakta baru terkait pencabutan program beasiswa doktoral, Rezqila pada Senin (22/6/2026).
Di mana, pencabutan bantuan beasiswa dari Pemkab Gowa tersebut diduga dilatar belakangi soal asmara. Itu dibeberkan langsung Rezqila ketika memberikan keterangan di Pansus Hak Angket.
Rezqila yang hadir bersama dengan saksi pelapor Ahmad Ando, mengungkapkan, pencabutan beasiswanya diduga perintah Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
“Apa sebabnya sehingga bantuan beasiswa tersebut dicabut oleh Bupati Gowa? Apa anda pernah bermasalah dengan bupati? Dan setahu saya anda termasuk salah satu tim pemenangan bupati waktu itu,” tanya salah satu nggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang dikutip dari Chanel @dprdgowa, Rabu, (13/6/2026).
Menjawab itu, Rezqila mengakui, bahwa Pilkada Gowa 2024 lalu, dirinya masuk dalam tim konsultan politik Bupati Husniah Talenrang yang dipimpin Basri Kajang.
“Jadi saya perjelas bahwa dulu saya adalah salah satu konsultan politik Husniah Talenrang saat mencalonkan menjadi bupati Gowa. Dan begini, saya dulu waktu pergi bermain bulu tangkis di lapangan Rujab (rumah jabatan Bupati) karena di sanakan terbuka untuk umum.”
“Waktu itu saya membawa teman, dan teman ini cukup cantik, kemudian di sana teman saya ini mengobrol dengan Becam atau pak Yusran yang saat itu adalah salah satu staf di Rujab.”
“Obrolan tersebut berujung pertukaran nomor ponsel antaran teman wanita saya dengan Yusran dan setelah itu mereka intensitas berkomunikasi sampai mereka pergi karaoke di rumah bernyanyi bersama Basri Kajang atau Muhammad Basri.”
“Setelah itu komunikasi teman wanita saya dengan Muhammad Basri semakin intens,” kata Rezqila.
Kemudian, Rezqila menjelaskan bahwa hal tersebut ia ketahui belakangan setelah diberi tahu seseorang saat mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa untuk menanyakan perihal pemberhentian bantuan beasiswa tersebut.
“Saya tahu waktu saya tanyakan ke dinas pendidikan bahwa kenapa beasiswaku dicabut? kata orang dinas, bupati marah sama saya dan ini adalah adendum dan belakangan juga saya tahu bahwa bupati marah sama saya karena katanya saya yang kasih kenal ini teman saya (teman wanita) dengan Muhammad Basri, ” ungkap Rezqila.
Setelah mendapat keterangan para saksi, sejumlah anggota Pansus memutuskan bahwa pencabutan bantuan beasiswa secara sepihak tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Keputusan itu didasarkan pada kecemburuan asmara bukan bersumber dari kesalahan administrasi atau kesalahan etika dan moralitas penerima beasiswa.
“Setelah kita mendengar bersama maka jelas bahwa pencabutan sepihak yang dilakukan oleh Bupati Gowa, Husniah Talenrang ini adalah salah karena berdasarkan pada kepentingan pribadi dan ini sangat disayangkan.”
“Karena bantuan beasiswa tersebut sangat penting untuk kepentingan generasi berikutnya,” kata Ramli Rewa, salah satu anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Sementara itu Bupati Gowa yang dikonfirmasi terkait keterangan sidang Pansus Hak Angket belum melakukan keterangan. Di mana, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dibentuk setelah polemik sejumlah kasus yang menyeret Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Mulai pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral. Dugaan korupsi seragam sekolah gratis. Serta dugaan perselingkuhan Bupati Gowa Husniah Talenrang dengan konsultan politiknya Muhammad Basri atau Basri Kajang.(*)







