HALLOMAKASSAR.COM – Pasukan berkuda dan ratusan massa dari Kesultanan Gowa geruduk Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (5/8/2026).
Massa tersebut tergabung dalam keluarga besar Kesultanan Gowa, Tubarania
Kesultanan Gowa, tokoh adat, pemangku adat, pemuda adat, serta masyarakat dan ulama pendukung pelestarian adat dan budaya Gowa.
Mereka mendatangi kantor DPRD Gowa untuk menyampaikan beberapa pernyataan sikap. Aksi tersebut dipimpin oleh Wawan Nur Rewa, selaku pihak yang dimandatkan sebagai Jenderal Lapangan Aksi.
Dalam pernyataan sikapnya, Wawan Nur Rewa menyatakan bahwa Kesultanan Gowa merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan peradaban bangsa Indonesia yang keberadaannya wajib dihormati, dilindungi, dan diakui sesuai amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.
Wawan juga menyatakan bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah telah menimbulkan polemik, perbedaan pandangan, dan konflik berkepanjangan yang menurut kami belum mampu mewujudkan harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat Gowa.
Kemudian, demi terciptanya kepastian hukum, rekonsiliasi sosial, perlindungan adat, serta pelestarian sejarah dan budaya Gowa, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2016.
“Kami mendukung setiap upaya penyelesaian melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme konstitusional yang menjunjung tinggi hukum, demokrasi, dan persatuan masyarakat Kabupaten Gowa,” ucap Wawan dalam orasinya.
Saat menyampaikan orasinya, Wawan menyampaikan beberapa tuntutan dan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Gowa.
Pertama, mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk memasukkan agenda pembahasan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2016 ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prioritas.
Kedua adalah mendorong lahirnya Peraturan Daerah yang baru yang berorientasi pada pengakuan,
perlindungan, pelestarian, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta warisan budaya Kesultanan Gowa sesuai prinsip konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Kemudian menolak segala bentuk politisasi adat serta segala upaya yang dapat memecah belah persatuan masyarakat Kabupaten Gowa.
“Kami menegaskan bahwa aksi ini adalah aksi damai, konstitusional, dan bermartabat. Kami menghormati Pemerintah Kabupaten Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, aparat keamanan, serta
seluruh institusi negara,” jelasnya.
Wawan juga menegaskan, aspirasi yang disampaikan ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam orasinya, Wawan juga mengajak seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, menghormati hukum, tidak terprovokasi, serta mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan.
“Semoga perjuangan ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga marwah adat, melestarikan budaya, dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Gowa,” tegas Wawan
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam saat menerima aspirasi keluarga Keturunan Kerajaan Gowa menyatakan, pihaknya mengutus Wakil Ketua DPRD untuk berkonsultasi ke Mendagri.
“Kami juga akan menggelar RDP pada Jumat 7 Agustus nanti yang akan diikuti Komisi I dan IV, Pemerintah Kabupaten Gowa dan perwakilan Kerajaan Gowa,” tutupnya.
Sebelumnya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa Andi Muhammad Imam Daeng Situju bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III tegaskan komitmen pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak adat Kesultanan Gowa, utamanya soal desakan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah.
Sikap tersebut disampaikan putra sulung almarhum Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo itu saat memimpin Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa di halaman Balla Lompoa Gowa, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (1/8/2026).
Apel yang diikuti ratusan keluarga besar Kesultanan Gowa, tokoh adat dan tokoh masyarakat itu menjadi momentum penyampaian sikap resmi Kesultanan Gowa terhadap keberadaan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.
Menurut Kesultanan Gowa, regulasi tersebut selama ini memicu polemik dan dualisme di tengah masyarakat adat.
“Apel gelar pasukan Kesultanan Gowa sebagai wujud kesetiaan kepada adat, sejarah, dan warisan leluhur yang telah dititipkan kepada kita,” tegas Andi Muhammad Imam.
Dalam pidatonya, Andi Muhammad Imam menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan pihaknya bukan bertujuan untuk merebut kekuasaan maupun membawa Kesultanan Gowa ke dalam kepentingan politik praktis.
Tetapi sebaliknya, perjuangan itu disebut sebagai upaya menjaga sejarah, budaya, dan kehormatan Kesultanan Gowa, sekaligus memperjuangkan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi.
“Hari ini saya berdiri di hadapan seluruh keluarga, kerabat dan pasukan Kesultanan Gowa bukan untuk mengobarkan permusuhan, bukan untuk mempertentangkan sesama anak bangsa, dan bukan pula untuk membawa Kesultanan Gowa ke dalam pusaran politik praktis. Hari ini kita berdiri sebagai penjaga sejarah, penjaga budaya, dan penjaga maruah Kesultanan Gowa,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa Kesultanan Gowa merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah melahirkan banyak pemimpin, pejuang, ulama, dan tokoh bangsa. Karena itu, menurutnya, eksistensi masyarakat adat patut memperoleh penghormatan dan pengakuan sebagaimana amanat konstitusi.
Andi Muhammad Imam juga menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa. Tuntutan pertama adalah mendesak pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah dan menggantinya dengan regulasi baru yang dinilai selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta memberikan kedudukan yang setara dengan kesultanan-kesultanan lain di Nusantara.
Selain itu, Kesultanan Gowa juga meminta pemerintah daerah mengakui kedaulatan pemimpin adat, yakni Sombayya ri Gowa, sebagai bentuk pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 dan Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kesultanan Gowa juga meminta pemerintah daerah mengawal proses penobatan Putra Mahkota menjadi Sombayya ri Gowa ke-39 yakni Andi Muhammad Imam Daeng Situju bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III.
Termasuk meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa untuk memulihkan kedaulatan sultan dan hak mutlak pengelolaan seluruh kawasan Istana Balla’ Lompoa, seperti dihargainya rumah adat kesultanan lain oleh negara, serta menolak segala bentuk upaya politisasi adat yang dapat memecah belah masyarakat Gowa.
“Kami menghormati Pemerintah Kabupaten Gowa. Kami menghormati DPRD Kabupaten Gowa. Kami menghormati seluruh institusi negara. Namun penghormatan itu tidak boleh menghilangkan hak masyarakat adat untuk menyuarakan keadilan,” tegas Putra Mahkota Kerajaan Gowa itu.
Meski menyampaikan sejumlah tuntutan, Putra Mahkota menegaskan bahwa seluruh perjuangan harus dilakukan secara damai, tertib, dan tetap menghormati hukum yang berlaku.
Ia menginstruksikan seluruh pasukan Kesultanan Gowa dan Tubarania untuk menjaga ketertiban, disiplin, kehormatan Kesultanan, menghormati aparat keamanan dan masyarakat, serta tidak mudah terprovokasi.
“Tunjukkan kepada dunia bahwa pasukan Kesultanan Gowa adalah pasukan yang beradab, bermartabat, dan menjunjung tinggi hukum. Mari kita kembalikan maruah adat Gowa melalui jalan yang terhormat dan konstitusional,” pesannya.
Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa kemudian secara resmi dinyatakan sebagai bagian dari perjuangan damai masyarakat adat dalam memperjuangkan pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah serta mendorong penguatan pengakuan terhadap eksistensi Kesultanan Gowa dalam bingkai NKRI.







