HALLOMAKASSAR.COM — Penertiban pedagang kaki lima (PK5) yang menggunakan fasilitas umum di kawasan Jalan Bau Massepe, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas PK5 yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang langsung melakukan peninjauan dan koordinasi di lapangan, Senin, (8/6/2026).
Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai penggunaan fasilitas umum oleh PK5 yang dinilai mengganggu fungsi trotoar dan kenyamanan pengguna jalan.
“Bersama Pak Kasi Trantib, Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru, Wadanru, dan anggota BKO Kecamatan Ujung Pandang, kami menindaklanjuti adanya laporan PK5 yang memakai fasilitas umum di trotoar dan bahu jalan. Kami juga melakukan koordinasi dengan para PK5 di Kelurahan Baru, Jalan Bau Massepe,” ujar Nanin Sudiar dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (9/6/2026).
Menurut Nanin, pendekatan yang dilakukan tidak hanya sebatas penertiban, tetapi juga mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan para pedagang agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Pemanfaatan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi berjualan kerap menjadi keluhan masyarakat karena dinilai mengganggu akses pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.
Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas PK5 agar tidak menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.(*)






