HALLOMAKASSAR.COM– Pemkot Makassar menegaskan akan ikut keputusan pusat terkait pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea.
Pemkot Makassar kini melakukan percepatan untuk mengejar target groundbreaking tahun ini.
“Artinya tentu pemerintah kota tunduk dan patuh dengan hasil keputusan sidang debottlenecking yang dipimpin Pak Menkeu,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman pada Jumat, 15 Mei 2026.
Helmy mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya akan melakukan penyesuaian regulasi dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025 dalam kontrak proyek dengan PT Sarana Utama Sinergy (SUS).
Helmy juga memastikan hasil sidang debottlenecking diputuskan Pemenang tender yakni PT Sarana Utama Sinergy akan melanjutkan pembangunan proyek tersebut.
“Tentu sekarang kita bagaimana caranya melakukan elaborasi terhadap regulasi yang sudah ada karena memang permasalahannya ini ada dua Perpres yang sudah terbit, Perpres 35/2018 dan Perpres 109/2025. PT SUS ini menggunakan Perpres 35 dan kita akan masuk atau menggunakan regulasi yang baru atau Perpres 109,” jelas Helmy.
“Arahannya kemarin pemenang tetap diharapkan kembali untuk melanjutkan di lokasi yang sama, kemudian kita juga menggunakan Perpres 109,” tambah Helmy.
Helmy berharap groundbreaking dapat dilakukan sebelum akhir 2026. Sebab jika melewati tahun tersebut, proses konstruksi dikhawatirkan ikut mengalami keterlambatan.
“Tentu kita berharap groundbreaking nya sebelum 2026 berakhir Karena kenapa? Kalau kita lewat 2026 tentu kalau lewat tentu berbicara konstruksi lagi, ketika itu terlambat konstruksinya bisa terlambat juga,” imbuhnya.(*)
Baca Juga:
Gelar Diskusi Publik, Guru Besar UNHAS Bedah Peran MBG untuk Gizi Anak
Gelar Bimtek Aleg Se – Sulsel, PKS Bahas Kebijakan Nasional
Gubernur Sulsel Bicara Soal Penanganan ATS di Pusat, Harap Kolaborasi Semua Pihak







