Pengadaan Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Singgung Pembahasan  di DPRD

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin kembali diperiksa oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
(Pidsus Kejati Sulsel) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPH-Bun Provinsi tahun anggaran 2024.

Bahtiar Baharuddin tiba di kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis, (7/5/2026).

Sebelum menjalani pemeriksaan, Bahtiar Baharuddin menyempatkan waktu untuk memberikan keterangan pers kepada wartawan.

Ia menyinggung bahwa pengadaan bibit nanas yang tertuang dalam APBD 2024 telah melalui mekanisme perundang – undangan. Termasuk telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibahas bersama DPRD Provinsi.

“Kaitan dengan misalnya APBD, APBD itu diatur dengan PERDA, PP 12/2019, APBD adalah ketentuan umum, adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemda yang diatur dengan Perda. Kalau APBN itu adalah Rencana Keuangan Tahunan Negara yang diatur undang-undang ditetapkan bersama oleh DPR RI dengan pemerintah Kalau APBN. Kalau APBD ditetapkan bersama pemerintah daerah dengan DPRD,” kata Bahtiar Baharuddin.

“Nah, mekanismenya adalah hukum administrasi negara. Ada revisi APBD, jika itu memang ada persoalan, itu mekanisme administrasi negara. Ada SOP-nya.
Jadi, ini adalah produk hukum administrasi negara yang tata hukumnya sendiri. Kalau persoalkan undang-undang APBN, maka seluruh menteri bisa masuk (penjara),” sambungnya.

Ketika dipertegas soal pengadaan bibit nanas apakah melalui pembahasan di DPRD Provinsi, Bahtiar mengklaim telah melalui proses sesuai perundang-undangan.

“Seluruh APBD, prosesnya seperti itu. Sudah diatur dalam undang-undang.
(Berarti dibahas di DPRD?red).
Iya,” tegas Bahtiar.

Terlepas dari itu, Bahtiar enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kasus yang menimpanya merupakan kriminalisasi hukum.

“Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, menghargai kejaksaan. Yang kedua, kasus ini adalah ketika saya ditugaskan oleh Presiden melalui menteri dalam negeri sebagai penjabat Gubernur Sulsel.
Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi waktu itu adalah masa transisi pemerintahan,” jelasnya.

“Bapak Mendagri, saya selaku staf, telah menjalankan tugas, namun kami menghargai proses hukum sedang berlangsung. Terima kasih, mohon doanya semuanya,” ujar Bahtiar menambahkan.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebut pemeriksaan Bahtiar Baharuddin merupakan upaya mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Termasuk mengkonfirmasi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

“Penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan PJ. Saudara BB ini. Nah, olehnya itu BPKP perlu untuk mengkonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan oleh penyidik berdasarkan versi BPKP itu sendiri,” imbuhnya.

Diketahui, Kejati Sulsel terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas TPH-Bun Sulsel Tahun Anggaran 2024. Sejumlah saksi pun telah diambil keterangannya, termasuk mantan pimpinan DPRD Sulsel era itu.

Selain Bachtiar, Kejati juga telah menetapkan 5 orang tersangka yakni, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua PNS berinisial RE (35) dan UN (49). Kemudian karyawan swasta berinisial RE (40).(*)

Berita Terkait

Pemprov Perkuat Transformasi Perpustakaan di Era AI
Bawaslu Sulsel – Universitas Bosowa Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pemilu
Pupuk Kaltim Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani Lewat Program Agrosolution di Bone Bolango
Pastikan Pelayanan Jemaah Berjalan Baik, Ombudsman Sulsel Pantau Embarkasi Makassar
Fraksi PKB – Demokrat DPRD Sulsel Soroti Pengawasan Aset hingga Keadilan Pajak
Buka P2P di Maros, Ketua Bawaslu Sulsel Tekankan Pentingnya Pengawasan Masyarakat di Pemilu
DKPP, Unhas, dan UMI Bedah Integritas Penyelenggara Pemilu di Makassar
Komcad ASN di Sulsel Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:36 WIB

Pemprov Perkuat Transformasi Perpustakaan di Era AI

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:12 WIB

Bawaslu Sulsel – Universitas Bosowa Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pemilu

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:11 WIB

Pupuk Kaltim Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani Lewat Program Agrosolution di Bone Bolango

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:39 WIB

Pastikan Pelayanan Jemaah Berjalan Baik, Ombudsman Sulsel Pantau Embarkasi Makassar

Senin, 18 Mei 2026 - 18:28 WIB

Fraksi PKB – Demokrat DPRD Sulsel Soroti Pengawasan Aset hingga Keadilan Pajak

Berita Terbaru

Nasional

Terindikasi Judol, Komidigi Blokir Website Polymarket

Senin, 25 Mei 2026 - 12:20 WIB

Info Makassar

Pemprov Sulsel Terima 25 Ekor Sapi Kurban dari Presiden Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 - 09:46 WIB

Opini

Ketika Keramaian Tak Lagi Meninggalkan Sampah

Senin, 25 Mei 2026 - 07:07 WIB