FM-AMH Desak Polda Sulsel Segera Tangkap DPO Kasus Dugaan Penggelapan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Pendamping hukum korban mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan segera menangkap Denny M. Syarifuddin yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum (FM-AMH), Yakobus, mengatakan penetapan Denny sebagai tersangka hingga penerbitan status DPO menunjukkan penyidik mulai bersikap tegas dalam penanganan perkara tersebut. Namun, menurut dia, langkah itu harus diikuti tindakan nyata berupa penangkapan.

“Penetapan tersangka hingga status DPO menunjukkan penyidik Polda Sulsel bekerja profesional dan tidak ragu menindak pihak yang diduga kuat melakukan tindak pidana. Kami mengapresiasi langkah tegas tersebut,” kata Yakobus kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor DPP FM-AMH, Jalan Parumpa, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Meski begitu, Yakobus menilai status DPO tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi. Status tersebut, kata dia, merupakan dasar hukum bagi kepolisian untuk memburu dan menangkap tersangka yang tidak kooperatif.

“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan DPO karena tidak kooperatif, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak segera dilakukan penangkapan. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Yakobus menilai sikap tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik justru memperlihatkan upaya menghindari proses hukum. Menurut dia, seseorang yang merasa tidak bersalah semestinya datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

“Kalau merasa tidak bersalah, seharusnya datang menghadapi penyidik. Ketika justru menghilang dan mengabaikan panggilan hukum, publik bisa menilai sendiri. Karena itu kami mendesak agar aparat segera menangkap Denny agar proses hukum tidak berlarut-larut,” kata dia.

Yakobus menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas karena korban membutuhkan kepastian hukum.

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Korban membutuhkan kepastian hukum. Kami berharap Polda Sulsel segera menuntaskan proses ini dengan menangkap tersangka,” ujar dia.

Kronologi Perkara

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan sebelumnya telah menetapkan Denny M. Syarifuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Ihsan Maulana sejak Februari 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Informasi itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulsel tertanggal 17 September 2025 dan ditujukan kepada pelapor.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/137/II/2024/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 17 Februari 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporan itu disebutkan, peristiwa dugaan penggelapan terjadi di Jalan DR Sam Ratulangi Nomor 51, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada 22 Mei 2023.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/3568/VII/RES.1.11/2024/Krimum tertanggal 26 Juli 2024.

Proses penyidikan berlanjut hingga penyidik menggelar perkara pada 11 September 2025. Dalam gelar perkara tersebut, status terlapor Denny M. Syarifuddin dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Kesimpulan itu diambil karena penyidik menilai telah terdapat dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan.

Setelah penetapan tersangka, penyidik memanggil Denny untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena dinilai tidak kooperatif dan keberadaannya tidak diketahui, penyidik kemudian menetapkannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, tersangka belum diketahui keberadaannya.

Berita Terkait

Tersangka Korupsi dari Kalimantan Utara, Ditangkap saat Pulang Kampung ke Sulsel
Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Kasus Dana Desa Pattallassang, Rudianto Lallo Soroti Profesionalisme Aparat
Isu Penghentian Kasus Tanjung Bunga Hoaks, Kajati Sulsel: Penyidikan Jalan Terus
Terpidana Kometik Ilegal Mira Hayati Ajukan Sertifikat Ruko untuk Cicil Denda Rp1 Miliar
Berkas Kredit Fiktif Mandiri Rp120 M Mandek Ditangan Penyidik Polda Sulsel
Diduga Dikriminalisasi,  Kuasa Hukum Jabal Nur Minta Kapolda Turun Tangan
Pulihkan Aset, Kejati Sulsel Tracing Aset Mira Hayati
PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:35 WIB

Tersangka Korupsi dari Kalimantan Utara, Ditangkap saat Pulang Kampung ke Sulsel

Senin, 13 April 2026 - 15:54 WIB

Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Kasus Dana Desa Pattallassang, Rudianto Lallo Soroti Profesionalisme Aparat

Rabu, 8 April 2026 - 09:28 WIB

Isu Penghentian Kasus Tanjung Bunga Hoaks, Kajati Sulsel: Penyidikan Jalan Terus

Senin, 6 April 2026 - 09:11 WIB

Terpidana Kometik Ilegal Mira Hayati Ajukan Sertifikat Ruko untuk Cicil Denda Rp1 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 20:54 WIB

Berkas Kredit Fiktif Mandiri Rp120 M Mandek Ditangan Penyidik Polda Sulsel

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Pemprov Dorong Minat Baca Lewat Optimalisasi Layanan Perpustakaan

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:27 WIB

Opini

Selat Hormuz dan Nasib Penanganan Tipikor

Rabu, 22 Apr 2026 - 08:22 WIB