HALLOMAKASSAR.COM– Kepolisian dari Resmob Polres Gowa berhasil meringkus pelaku penipuan terhadap pegawai BRILink dan Loundry dengan modus berpura-pura sebagai kurir pengantar paket COD yang beraksi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Mereka ditangkap setelah aksinya viral di media sosial dan sempat menjadi buron.
Pelaku masing-masing berinisial AAP (38) dan AMZ (33). Keduanya ditangkap di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar pada Jumat, (20/2/0226) sekitar pukul 03.00 Wita.
AAP diduga sebagai pelaku utama, sementara AMZ turut diamankan karena berada di lokasi saat proses penangkapan berlangsung. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Gowa.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Andi Alfian mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan polisi, serta rekaman video yang beredar luas di media sosial dan diviralkan para korban.
“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa handphone, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dipakai ketika melakukan penipuan,” tutur Alfian, Minggu (22/2/2026).
Pelaku diketahui telah beraksi di wilayah Kabupaten Gowa, Maros dan Kota Makassar.
“Setelah dilakukan pengembangan barulah ketahuan jika pelaku juga beraksi lintas kabupaten,” jelas dia.
Di wilayah hukum Polres Gowa sendiri, kata Alfian, tercatat enam laporan polisi terkait aksi pelaku. Namun, jumlah korban diduga mencapai puluhan karena masih ada yang belum membuat laporan resmi.
“Untuk di Gowa ada enam TKP yang sudah melapor. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mengunggah pengalaman mereka ke media sosial. Sasaran pelaku rata-rata adalah toko hingga agen BRILink.
“Pelaku mendatangi tempat usaha seperti toko sembako, laundry, dan agen BRILink. Dalam sehari bisa mendatangi beberapa TKP dengan modus yang sama, meski tidak semuanya berhasil membawa kabur uang,” terangnya.
Alfian menyebut, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura sebagai kurir atau agen pengantar paket COD. Mereka nantinya mengaku kepada karyawan atau penjaga toko bahwa telah berkomunikasi dengan pemilik usaha tersebut untuk meminta biaya paket.
Tanpa sepengetahuan pemilik usaha, karyawan toko kemudian menyerahkan sejumlah uang yang diminta pelaku.
“Rata-rata pelaku berhasil mengambil uang antara Rp 1,4 juta hingga Rp 3 juta di lokasi berbeda. Selain itu, pelaku juga menyasar agen BRILink dengan modus berpura-pura hendak melakukan penarikan uang tunai,” sambungnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Deretan lokasi di Kabupaten Gowa, Maros dan Kota Makassar yang menjadi korban pelaku
1. Laundry ASI Citra Garden (2026) sebanyak Rp 370 ribu
2. Laundry ASI BTN Skarda Makassar (2026) tidak berhasil melakukan penipuan
3. BRILink dan Counter Kelurahan Samata, Gowa (2026) sebanyak Rp 1.470.000
4. BRILink dan Counter Kelurahan Romang Polong, Gowa (2026) sebanyak Rp 1.470.000
5. BRILink dan Counter Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa sebanyak Rp 1.470.000
6. BRILink dan Counter Jalan Tamalate 1, Makassar (2026) sebanyak Rp 1.470.000
7. BRILink dan Counter Jalan Emmy Saelan, Makassar (2026) sebanyak Rp 1.470.000
8. BRILink dan Counter Jalan Moncongloe, Maros sebanyak Rp 1.470.000
9. BRILink dan Counter Jalan Kariango, Maros sebanyak Rp 200 ribu
10. BRILink dan Counter Kelurahan Mamajang, Makassar (2024) sebanyak Rp 3 juta.








