HALLOMAKASSAR.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi tegas menyikapi ketidakpatuhan sejumlah pabrik kelapa sawit terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Senin (19/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati.
Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang, membacakan rekomendasi resmi rapat di hadapan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Gubernur Sulsel melalui perangkat daerah terkait segera mengambil langkah konkret terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) pabrik kelapa sawit yang dinilai tidak patuh terhadap harga TBS yang telah ditetapkan.
DPRD Sulsel juga merekomendasikan agar pemerintah memberikan surat peringatan kepada seluruh pabrik kelapa sawit yang tidak menjalankan ketetapan harga TBS sebagaimana telah diumumkan secara resmi. Menurut DPRD, penetapan harga TBS harus memiliki legitimasi yang kuat dan dilaksanakan secara konsisten di lapangan.
Selain itu, Komisi B meminta pemerintah provinsi segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan dengan melibatkan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) atau asosiasi petani sawit lainnya, agar kondisi riil yang dihadapi petani dapat disaksikan secara langsung oleh seluruh pihak terkait.
“Banyak hal yang tidak terlihat di forum, tetapi kejadiannya nyata di lapangan. Karena itu kami minta asosiasi petani juga dilibatkan,” tegas Zulfikar saat membacakan rekomendasi rapat.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Ekonomi, Andi Darmawan Bintang, menegaskan bahwa mekanisme sanksi terhadap pabrik sawit yang tidak patuh sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan, terdapat kewajiban pelaporan secara berkala oleh PKS setiap bulan, dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif.
Baca Juga:
Enam Inovasi DPPKB Antar Makassar Raih Penghargaan Tertinggi di Tingkat Nasional
Judo Makassar Raih 8 Emas Hari ini, Ismail Apresiasi Perjuangan Atlet
ASUS Perkenalkan Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, Perkuat Kualitas dan Layanan Purnajual di Makassar
Menurut Andi Darmawan, apabila kewajiban pelaporan dan penetapan harga tidak dijalankan, maka dapat dilakukan eskalasi sanksi sesuai kewenangan pemberi izin. Jika izin berada di tingkat provinsi, sanksi menjadi kewenangan gubernur. Namun apabila kewenangan izin berada di kabupaten, pemerintah provinsi tidak akan mencampuri, kecuali dalam hal penetapan harga TBS.
“Pengawasan perlu diperkuat agar mekanisme penetapan harga berjalan sesuai aturan, bukan semata mengikuti keinginan pengusaha,” ujarnya.
Andi Darmawan berharap kesepakatan harga TBS yang telah ditetapkan bersama tidak lagi menimbulkan gejolak di tingkat petani. Pria yang akrab disapa Wawan itu menegaskan pentingnya menjaga keberpihakan kepada petani sawit, khususnya petani nonplasma yang kerap berada pada posisi tawar lemah terhadap pabrik.
RDP tersebut menjadi penegasan sikap DPRD Sulsel agar pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas demi memastikan kepastian harga TBS serta melindungi kepentingan petani kelapa sawit di Sulawesi Selatan. (*)
Baca Juga:
Tim Sepak Bola Putra Makassar Tahan Imbang Lawan Luwu Timur di Porprov Sulsel
Sepak Bola Putri Makassar Libas Barru 8-2 di Porprov Sulsel 2026
HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Award untuk Perkuat Komunikasi dan Layanan Publik








