HALLOMAKASSAR.COM– Jaksa Agung kembali melakukan mutasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri di beberapa wilayah. Termasuk di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan turut mengalami rotasi.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-24/C/01/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI, tertanggal 12 Januari 2026.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jam Bin), Hendro Dewanto. Dari total 34 pegawai Kejaksaan RI yang dimutasi, beberapa di antaranya bertugas di wilayah Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan Kepala Kejari yang dimutasi antaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar Muhammad Ahsan Thamrin, diangkat dalam jabatan baru sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Posisi Kajari Takalar selanjutnya diisi oleh Syamsurezky, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Barru.
Sementara itu, jabatan Kajari Barru kini dipercayakan kepada Erik Yudistira, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain itu, Kajari Kepulauan Selayar, Muh Asri Irwan, dimutasi menjadi Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Jabatan Kajari Kepulauan Selayar kemudian diisi oleh Muhammad Fadly Hasibuan, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bali.
Soetarmi menjelaskan, rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari siklus organisasi yang bertujuan untuk regenerasi dan penyegaran personel.
Baca Juga:
Enam Inovasi DPPKB Antar Makassar Raih Penghargaan Tertinggi di Tingkat Nasional
Judo Makassar Raih 8 Emas Hari ini, Ismail Apresiasi Perjuangan Atlet
ASUS Perkenalkan Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, Perkuat Kualitas dan Layanan Purnajual di Makassar
Menurutnya, penataan melalui pergantian jabatan diperlukan agar Kejaksaan tetap solid, kuat, dan siap menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.
Lanjut Soetarmi menyebut, pergantian jabatan merupakan upaya pengembangan organisasi untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Serta mampu memberikan pelayanan prima dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional, proporsional, dan bermartabat,” ujarnya.(*)
Baca Juga:
Tim Sepak Bola Putra Makassar Tahan Imbang Lawan Luwu Timur di Porprov Sulsel
Sepak Bola Putri Makassar Libas Barru 8-2 di Porprov Sulsel 2026
HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Award untuk Perkuat Komunikasi dan Layanan Publik








