HALLOMAKASSAR.COM– Aktivitas perambahan hutan lindung puluhan hektare di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, mulai diselidiki polisi.
Polisi telah memasang garis polisi
usai Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin bersama Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman turun langsung meninjau lokasi tersebut pada Jumat (12/12/2025) lalu.
Dari foto yang diperoleh, kawasan yang masuk hutang lindung dan dulunya ditumbuhi berbagai jenis pohon itu kini berubah menjadi gersang dan tinggal tanah kosong setelah pohonnya dibabat habis. Berdasarkan data yang dihimpun, kawasan hutan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain milik pemerintah dan masuk kawasan hutan lindung, lokasi yang dibabat itu disebut merupakan hulu sungai dan sumber air bagi sebagian warga di Kabupaten Gowa.
Bukan itu saja, penyegelan dan penyelidikan kawasan tersebut juga dilakukan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan bencana alam seperti bajir dan longsor, sebab tak ada lagi pohon yang bisa meresap dan menahan air.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (DM) mengatakan, pembukaan lahan ilegal yang diperkirakan mencapai puluhan hektare.
Tim gabungan mendapati bukti nyata kerusakan antara lain hamparan hutan gundul, bekas roda alat berat, hingga kontur bukit yang terbelah. Kondisi tersebut menjadi indikator kuat bahwa perambahan dilakukan secara sistematis dan melibatkan peralatan skala besar.
“Ini kejahatan lingkungan, membuka puluhan hektare hutan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab. Kami sedih melihat kondisi hutan kita,” tegas Darmawangsyah Muin.
Meski kawasan hutan berada di bawah kewenangan Pemprov Sulsel dan Kementerian LHK, Darmawangsyah menegaskan Pemkab Gowa tak akan berpangku tangan.
“Ini kami tentu sangat konsen dengan pemeliharaan dan perlindungan hutan kami di Kabupaten Gowa, karena tentu jika ada terjadi sesuatu, rakyat Gowa yang menanggung bencananya, banjir, longsor dan semuanya. Karena itu kami datang langsung malam ini,” ungkap Darmawangsyah.
Baca Juga:
Bawaslu Sulsel Usulkan Data Pemilih Dilakukan Uji Publik
Wali Kota Munafri Paparkan Strategi Makassar Keluar dari Krisis Sampah di Forum UCLG ASPAC
Forum Komunitas Hijau, Dukung Pemilahan Sampah dari Rumah: Pemulung Justru Punya Peluang Baru
Ia juga meminta kepada Kapolres Gowa untuk tegas memproses masalah ilegal logging tersebut.
“Saya meminta kepada Kapolres untuk memproses ini semua sehingga menjadikan efek jera dan tidak terjadi lagi ada lagi ilegal logging ataupun perusakan dari pada lingkungan hidup kita utamanya hutan, baik hutan rakyat, hutan lindung.
Bagi Darmawangsyah apa pun yang namanya hutan bilamana ini dibiarkan, akan menimbulkan bencana alam yang mungkin saja akan merugikan,” tegasnya.
“Ini adalah bentuk sinergi sinergitas antar Pemerintah Kabupaten Gowa Polres dan Pemerintah Sulawesi selatan, terima kasih juga kepada Gubernur Sulsel yang memberikan atensi kepada kami,” sambungnya.
Kapolres Gowa mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah awal untuk mengamankan lokasi tersebut guna tindakan penyelidikan kedepannya.
Baca Juga:
“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap
Rudianto Lallo Apresiasi Vonis Berat dari Hakim PN Makassar dalam Kasus Perdagangan Anak Bilqis
HNS 2026 | Huawei Luncurkan Solusi Xinghe AI Campus Terbaru untuk Afrika Bagian Selatan
“Informasi awal kami terima dari masyarakat dan kami langsung bersinergi dengan Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel. Seperti yang rekan-rekan lihat, kerusakan ini tidak bisa dilakukan tanpa alat berat,” terangnya.
Ia juga menyampaikan polisi telah memasang garis polisi dan akan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.
“Kedepannya kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Siapapun yang terlibat dalam ilegal logging atau perambahan hutan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Aldy juga menekankan dampak besar dari kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal tersebut berpotensi terjadi, seperti longsor hingga banjir yang membahayakan warga Gowa dan sekitarnya.
“Efek jangka panjangnya sangat merugikan, mulai dari potensi longsor, banjir, dan bencana lainnya,” tambahnya.
Kapolres Gowa memastikan akan segera melakukan pengukuran resmi luas lahan rusak bersama KPH Jeneberang.
Baca Juga:
Instruksi Wali Kota: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur
Pelabuhan Makassar Catat Pertumbuhan Positif Arus Bongkar Muat pada Semester I – 2026
Sementara itu, Perwakilan KPH Jeneberang Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Khalid, membenarkan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan lindung dan seharusnya tidak ada aktivitas perambahan hutan didalamnya.
“Ini masuk kawasan hutan lindung. Besok kami akan turunkan tim untuk mengukur luas keseluruhan yang telah dirambah pelaku,” jelasnya.
Khalid juga menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Areal ini merupakan bagian dari izin perhutanan sosial, sehingga pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin. Hasil penyidikan dari Polres Gowa akan kami tunggu,” katanya.
Ia menegaskan komitmen dinas kehutanan provinsi Sulawesi Selatan untuk mendukung proses hukum.
“Dinas Kehutanan siap menjadi saksi ahli dan akan meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap seluruh pemegang izin perhutanan sosial di Kabupaten Gowa,” tegasnya.(*)







