HALLOMAKASSAR.COM– Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menerapkan aturan pembatasan penggunaan handphone (HP) bagi siswa di sekolah. Kebijakan ini mulai disosialisasikan dan ditargetkan diterapkan secara merata di seluruh SMA/SMK di1 Sulsel.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin mengatakan bahwa aturan pembatasan HP telah dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah dan telah disebarkan ke seluruh satuan pendidikan.
“Jadi penggunaan HP itu dimungkinkan digunakan dalam rangka mendukung pembelajaran. Tapi di luar itu kami kontrol,” ujar Iqbal Najamuddin dikutip, Selasa, (8/12/2025).
Maka dari itu, kata dia, sekolah menyediakan tempat penyimpanan khusus seperti loker untuk menertibkan penggunaan HP selama proses belajar-mengajar berlangsung.
“Mungkin kami akan simpan nanti, ada loker-loker di sekolah pada saat pembelajaran atau pada waktu-waktu tertentu yang tidak boleh siswa menggunakannya,” jelasnya.
Namun, penggunaan HP tetap diperbolehkan dalam kondisi darurat atau kebutuhan tertentu yang berkaitan langsung dengan kegiatan belajar.
“Untuk keadaan darurat, misalnya mau menghubungi orang tua, silakan. Jika hape itu bermanfaat untuk kegiatan pembelajaran, itu juga dipersilakan,” tambah Iqbal.
Ia menyebutkan pembatasan dilakukan sebagai bentuk dukungan menjaga fokus belajar siswa dan mencegah dampak negatif dari penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
“Artinya kepentingan HP ini hanya untuk kepentingan darurat. Kalau hanya digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat di sekolah, tentu ada pembatasan,” tegasnya.
Baca Juga:
IGS 2026 Buka Jalan Investasi Infrastruktur Makassar, Delapan Negara Siap Tindak Lanjut Kerja Sama
Iqbal mengungkapkan, kebijakan tersebut sebenarnya telah diterapkan oleh sebagian sekolah, namun belum maksimal. Dinas Pendidikan akan menegaskan agar penerapannya seragam di seluruh sekolah.
“Ini sudah mau dilakukan. Sudah kita lakukan. Tinggal sosialisasi dan aplikasinya. Semua sekolah harus menyiapkan loker-lokernya,” ujarnya.
Sedangkan untuk tingkat SD, ia menjelaskan hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
“Itu nanti disampaikan di masing-masing sekolah karena kewenangannya mereka. Tapi tentu mereka sendiri yang harus melakukan proteksi di sekolahnya,” pungkasnya.(*)
Baca Juga:
Kesbangpol Makassar Perkuat Sinergi Pemantauan Politik dan Keamanan Kota
Deretan Karya Modifikasi Terbaik Yamaha CLASSY Modifest 2026 Makassar
Kadin Apresiasi IGS 2026, UMKM Punya Akses Menjangkau Pasar Luar Negeri







