HALLOMAKASSAR.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang meminta adanya pembatasan masa jabatan pengurus parpol maksimal dua periode.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 194/PUU-XXIII/2025.
MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh advokat bernama Imran Mahfudi itu tidak beralasan hukum. Menurut MK, dalil menghendaki pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik sebagaimana organisasi advokat tidaklah tepat.
“Sekalipun organisasi advokat dan partai politik berada dalam ranah infrastruktur politik …, keduanya memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda,” tutur Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum.
Dia mengatakan organisasi advokat merupakan salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Organisasi advokat tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi lain, termasuk organisasi parpol.
Menurut MK, norma Pasal 22 UU Parpol yang mengamanatkan kepengurusan parpol di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah adalah upaya pembentuk undang-undang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengisian kepengurusan.
“Dengan konstruksi norma Pasal 22 UU 2/2008 dimaksud, jalan untuk musyawarah untuk mencapai mufakat menjadi pilihan pertama yang seharusnya dilakukan dalam proses pengisian kepengurusan partai politik,” kata Daniel.
Namun demikian, MK mengingatkan, amanat tersebut harus dituangkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) parpol. Selain itu, berbagai kemungkinan model pengisian kepengurusan parpol juga harus diatur secara eksplisit dalam AD/ART.
“Pada titik itu, ruang untuk melakukan perbaikan proses pengisian partai politik dapat dilakukan oleh setiap anggota dalam perumusan materi atau substansi anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga partai politik,” ucapnya.
Baca Juga:
Andi Amran Sulaiman Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Kembal IKA Unhas Periode 2026-2030
Pelantikan HDCI, Appi Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional di Sulawesi
Kolaborasi Lintas Sektor Aktif Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Warga Di 15 Kecamatan
Dalam perkara ini, pemohon menguji Pasal 22 UU Parpol yang berbunyi “Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.”
Ia meminta agar pasal itu ditafsirkan menjadi “dipilih secara demokratis melalui musyawarah untuk masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut sesuai AD dan ART.”
Menurut dia, jika kepengurusan parpol diserahkan sepenuhnya kepada parpol sesuai dengan AD/ART, mayoritas parpol yang ada saat ini tidak akan melakukan pergantian ketua umum dan tidak akan membuat pengaturan dalam AD/ART partainya terkait pembatasan masa jabatan pimpinan partai, baik di pusat maupun daerah.
“Tidak ada kehendak mayoritas partai politik untuk melakukan pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik, baik di pusat maupun di daerah, sehingga diperlukan pengaturan hal tersebut melalui ketentuan undang-undang untuk memaksa partai-partai melakukan pembatasan masa jabatan,” dalil Imran dikutip dari berkas permohonannya.
Baca Juga:
Pemkot Makassar Permudah Akses SPMB 2026, Bisa Akses Lewat Aplikasi LONTARA+
Makna di Balik Penampilan Wali Kota Appi Berbalut Budaya Toraja di Hardiknas 2026
Mubes IKA Unhas, Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen
Dia pun mengaitkan pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat dengan merujuk pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022. Dalam putusan itu, MK menegaskan pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat seharusnya diatur secara jelas dalam norma undang-undang.
“Penerapan pandangan MK tersebut sangatlah relevan untuk diterapkan pada organisasi partai politik karena partai politik memiliki kekuasaan yang sangat besar dan kekuasaan yang besar tersebut adalah mandat langsung dari konstitusi,” dalilnya.(*)







