HALLOMAKASSAR.COM – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, memerintahkan Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan terkait prosedur penetapan tersangka dua guru SMA yang viral usai dipecat secara tidak hormat, Rasnal dan Abdul Muis di Polres Luwu Utara.
Kasus ini telah mendapat atensi Presiden RI Prabowo Subianto. Bahkan, Presiden Prabowo merehabilitasi nama baik kedua guru tersebut, serta menganulir pemecatannya yang ditandatangani Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Rasnal dan Abdul Muis tersandung kasus hukum dan berujung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pungutan liar sebesar Rp20 ribu dari para orang tua siswa. Padahal, uang Rp20 ribu itu merupakan sumbangan dari para orang tua siswa untuk guru honorer yang tak digaji selama 10 bulan lamanya.
Kasus ini mulai diselidiki Polres Luwu Utara tahun 2022 usai adanya laporan dari oknum LSM dan hasil pemeriksaan inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Setelah dinilai cukup bukti, polisi kemudian menyerahkan perkara ini ke pihak kejaksaan, walaupun sempat beberapa kali berkas itu dikembalikan karena kurangnya alat bukti.
Setelah resmi P21, kejaksaan kemudian melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Setelah menjalani persidangan, Rasnal dan Abdul Muis dinyatakan tidak bersalah sehingga divonis bebas.
Hanya saja, upaya hukum itu belum selesai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung hingga akhirnya diputus bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun.
Bukan itu saja, Abdul Muis dan Rasnal juga ikut dipecat dengan tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel. Hingga pada akhirnya pemecatan itu dianulir oleh Presiden Prabowo Subianto, dan nama baik Abdul Muis dan Rasnal kembali dipulihkan.
“Terkait dengan saat ini menjadi perhatian publik yaitu masalah berita viral yang menyangkut adanya guru atau kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang dikenakan korupsi. Kejadiannya terjadi pada tahun 2022,” kata Djuhandhani pada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).
“Kemudian sudah mengalami proses penanganan perkara. Sudah mengalami proses penanganan perkara dan sudah vonis dan menjalani hukuman. Kemudian dari hal tersebut karena ada berita viral yang terjadi, saya mengambil langkah, kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel,” lanjutannya.
Baca Juga:
Deretan Daftar Calon Ketua DPC PKB Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan
Makassar Diproyeksikan Jadi Percontohan Program Sosial Nasional
Guru Besar UIN Alauddin Apresiasi Lonjakan Indeks Toleransi di Makassar
Djuhandhani juga bilang, dalam penyelidikan ini pihaknya turut melibatkan Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil hanya untuk melihat secara mendalam proses penanganan perkaranya seperti apa dari awal. Namun mengenai pemecatan Rasnal dan Abdul Muis, disebut itu bukan kewenangannya tapi pemerintah daerah.
“Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini. Kami juga dengan adanya kemarin putusan pemecatan ini adalah munculnya dari pemerintah daerah. Tentu saja kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan putusan yang ditujukan kepada dua orang guru tersebut,” ujarnya.
Mengenai hasil penyelidikannya di Polres Luwu Utara, Djuhandhani bilang akan disampaikan setelah pemeriksaan beres dilakukan. Pelibatan Tim gabungan sendiri dilakukan untuk melihat adanya potensi pelanggan yang dilakukan oknum penyidik yang menangani perkara ini.
Baca Juga:
Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase
Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok, Transaksi Luar Negeri Melonjak
The Shilla Duty Free Hadirkan Promo “Summer Catch & Win” di Bandara Changi
Ia pun berjanji jajarannnya atau Polda Sulsel akan selalu transparan dalam penanganan perkara ini, termasuk beberapa perkara atau kasus lainnya yang ditangani.
“Ini untuk dapatkan asistensi sejauh mana penanganan yang dulu pada tahun 2002 ini dilaksanakan (penyidik), apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyampaikan bahwa penyelidikan di Polres Luwu Utara ini tetap dipegang penuh oleh Polda Sulsel. Penyelidikan juga tidak hanya berfokus pada prosedur penangan kasusnya saja, tapi juga untuk melihat asas-asas untuk melindungi masyarakat.
Ia juga mengaku bahawa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pihaknya dalam hal ini aparat penegak hukum atau Polri, mulai dari proses penyelidikan ataupun pemeriksaan setiap kasus hukum harus melihat asas-asas masyarakat.
“Jangan sampai penegakan hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini yang tetap kita pegang teguh dalam proses proses penyidikan guna mendukung apa yang menjadi kebijakan bapak presiden. Ini tetap tetap kami akan laksanakan proses yang mengikuti asas yang bisa diterima di masyarakat. Memang dalam upaya penegakan hukum tidak serta merta hanya pemenuhan unsur,” ujar Djuhandhani.
“Kita harus melihat pada situasi kondisi masyarakat, sejauh mana perkara itu terjadi. Di kepolisian sendiri memang ada terobosan-terobosan terkait upaya-upaya melalui penyelesaian restoratif Justice, ini kita kedepankan. Tapi kita juga melihat dari perbuatan-perbuatan aspek pidana, ada hak orang lain yang harus kita lindungi,” pungkasnya.(*)
Baca Juga:
GOTO Buka Suara Soal Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen
Satu Dekade Kolaborasi Global: ISSCAD di PKU Rayakan Hari Jadi Ke-10







