Terbukti Rudapaksa Bawahan, DKPP Beri Sanksi Tegas Anggota Bawaslu Wajo

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 11 November 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara 184-PKE-DKPP/VIII/2025.

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan untuk tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (10/11/2025).

“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu terbukti melakukan kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa kepada pengadu dengan inisial SH selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sejak tahun 2023 s.d 2025.

Kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa yang dilakukan teradu kepada pengadu tejadi dalam kurun waktu 2023 s.d 2025. Dalam sidang pemeriksaan terungkap peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng (RSUDL) menyimpulkan bahwa pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

Diketahui, peristiwa kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa yang dilakukan teradu kepada pengadu telah ditangani Polres Wajo. Sampai dengan sidang pemeriksaan perkara ini digelar, Polres Wajo masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.

Tindakan teradu telah mencoreng nama baik Bawaslu, terutama Bawaslu Kabupaten Wajo. Teradu seharusnya memberikan contoh, melindungi, dan mengayomi bawahan.

“(Teradu) selaku atasan bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama Pengadu secara berulang-ulang, sehingga mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” tegas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam pertimbangan putusan pekara ini, DKPP memberikan atensi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan selaku pihak terkait yang tidak cepat dan tidak cermat dalam mengirimkan hasil kajian kepada Bawaslu RI terkait dengan peristiwa kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa yang dialami pengadu.

Kelambanan tersebut kemudian dijadikan celah oleh teradu untuk mengundurkan diri Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo yang kemudian diproses dan disetujui oleh Bawalsu RI.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu (1) dan peringatan (1). Sementara itu, sebanyak tujuh penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.(*)

Berita Terkait

Golkar Sulsel Target Naikkan Kursi Legislatif 50 Persen di Pemilu 2029
Sekjen Sarmuji Lantik 198 Pengurus Golkar Sulsel yang Dinahkodai IAS
Appi Resmi Nahkodai Demokrat Sulsel, Konsolidasi dan Formasi Pengurus Dikebut 30 Hari
Bahlil Lahadalia Akan Lantik Pengurus Golkar Sulsel
AMPI Solid Dorong Nurhaldin Pimpin Golkar Makassar, Musjaya: Kemampuan Sudah Teruji
Dikawal 24 Ketua DPC dan 3 Sayap Partai, Appi Mantap Melangkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel
24 DPC Solid Dukung Wali Kota Appi Pimpin Demokrat Sulsel, Berkas Pencalonan Dinyatakan Lengkap
AMPI Makassar Jagokan Nurhaldin di Musda Golkar Makassar 

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Golkar Sulsel Target Naikkan Kursi Legislatif 50 Persen di Pemilu 2029

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Sekjen Sarmuji Lantik 198 Pengurus Golkar Sulsel yang Dinahkodai IAS

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:38 WIB

Appi Resmi Nahkodai Demokrat Sulsel, Konsolidasi dan Formasi Pengurus Dikebut 30 Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Bahlil Lahadalia Akan Lantik Pengurus Golkar Sulsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:36 WIB

AMPI Solid Dorong Nurhaldin Pimpin Golkar Makassar, Musjaya: Kemampuan Sudah Teruji

Berita Terbaru

Info Makassar

Kado HUT ke-419 Makassar, 419 Rumah Warga Jadi Sasaran Bedah Rumah

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:10 WIB