Wacana Regulasi Perampasan Aset Tanpa Melalui Putusan Pengadilan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 19 September 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej ingin RUU Perampasan Aset mengatur perampasan atau pemulihan aset dilakukan tanpa harus melalui putusan pengadilan.

Eddy menjelaskan, sistem hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur bahwa pemulihan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau biasa dikenal dengan istilah conviction-based asset forfeiture (CBAF).

Menurut dia, RUU Perampasan Aset ke depan perlu mengatur sebaliknya, bahwa pemulihan aset bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).

“Ah, NCB [NCBAF] ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (18/9).

Eddy berpendapat, RUU Perampasan Aset mestinya dibahas setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata selesai. Namun, dia mendukung DPR untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset pada 2025 karena harus menerima masukan dari berbagai pihak.

“Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya kita butuh meaningful participation,” kata dia.

Tolak istilah perampasan aset
Eddy dalam kesempatan itu juga menolak penggunaan istilah “perampasan” dalam RUU Perampasan Aset. Menurut dia, istilah tersebut tak dikenal dalam hukum internasional, melainkan asset recovery atau pemulihan aset.

“Asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset tapi pemulihan aset. Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset,” katanya.

Eddy mengatakan ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset. Ia mengaku pernah melakukan penelitian tentang hal itu selama tiga tahun dan tidak mudah.
“Kami pernah melakukan penelitian panjang tiga tahun tentang asset recovery dan memang tidak mudah seperti dikatakan oleh Pak Ketua,” katanya.***

Berita Terkait

Soal Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah, MK Tegaskan Harus Tuntas Sebelum 2029
DPR RI Dukung Naturalisasi Pemain Asing Diperketat
Respon Mensesneg Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
Soal Putusan MK, BGN Ikut Kebijakan Pemerintah
Deng Ical Desak Pemerintah Bentuk Task Force Bebaskan WNI yang Disandera Perompak di Somalia
Rudianto Lallo Apresiasi Vonis Berat dari Hakim PN Makassar dalam Kasus Perdagangan Anak Bilqis
Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN
MUI Libatkan Pakar Susun Naskah Akademik Anti LGBT

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Soal Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah, MK Tegaskan Harus Tuntas Sebelum 2029

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:53 WIB

DPR RI Dukung Naturalisasi Pemain Asing Diperketat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Respon Mensesneg Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Soal Putusan MK, BGN Ikut Kebijakan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:12 WIB

Deng Ical Desak Pemerintah Bentuk Task Force Bebaskan WNI yang Disandera Perompak di Somalia

Berita Terbaru

Ekonomi

Wacana Tambang Emas Ilegal Milik Rakyat Diberi Izin

Jumat, 14 Agu 2026 - 07:02 WIB