HALLOMAKASSAR.COM –Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej ingin RUU Perampasan Aset mengatur perampasan atau pemulihan aset dilakukan tanpa harus melalui putusan pengadilan.
Eddy menjelaskan, sistem hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur bahwa pemulihan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau biasa dikenal dengan istilah conviction-based asset forfeiture (CBAF).
Menurut dia, RUU Perampasan Aset ke depan perlu mengatur sebaliknya, bahwa pemulihan aset bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).
“Ah, NCB [NCBAF] ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (18/9).
Eddy berpendapat, RUU Perampasan Aset mestinya dibahas setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata selesai. Namun, dia mendukung DPR untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset pada 2025 karena harus menerima masukan dari berbagai pihak.
“Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya kita butuh meaningful participation,” kata dia.
Tolak istilah perampasan aset
Eddy dalam kesempatan itu juga menolak penggunaan istilah “perampasan” dalam RUU Perampasan Aset. Menurut dia, istilah tersebut tak dikenal dalam hukum internasional, melainkan asset recovery atau pemulihan aset.
“Asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset tapi pemulihan aset. Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset,” katanya.
Eddy mengatakan ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset. Ia mengaku pernah melakukan penelitian tentang hal itu selama tiga tahun dan tidak mudah.
“Kami pernah melakukan penelitian panjang tiga tahun tentang asset recovery dan memang tidak mudah seperti dikatakan oleh Pak Ketua,” katanya.***
Baca Juga:
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko Backup Air Bersih
Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar, 68 Pendaftar Berlatar Belakang Aktivis hingga Profesor
Penertiban Humanis di Tallo, Lapak di Atas Drainase Ditata, Sebagian Dibongkar Mandiri







