Wacana Regulasi Perampasan Aset Tanpa Melalui Putusan Pengadilan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 19 September 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej ingin RUU Perampasan Aset mengatur perampasan atau pemulihan aset dilakukan tanpa harus melalui putusan pengadilan.

Eddy menjelaskan, sistem hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur bahwa pemulihan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau biasa dikenal dengan istilah conviction-based asset forfeiture (CBAF).

Menurut dia, RUU Perampasan Aset ke depan perlu mengatur sebaliknya, bahwa pemulihan aset bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).

“Ah, NCB [NCBAF] ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (18/9).

Eddy berpendapat, RUU Perampasan Aset mestinya dibahas setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata selesai. Namun, dia mendukung DPR untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset pada 2025 karena harus menerima masukan dari berbagai pihak.

“Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya kita butuh meaningful participation,” kata dia.

Tolak istilah perampasan aset
Eddy dalam kesempatan itu juga menolak penggunaan istilah “perampasan” dalam RUU Perampasan Aset. Menurut dia, istilah tersebut tak dikenal dalam hukum internasional, melainkan asset recovery atau pemulihan aset.

“Asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset tapi pemulihan aset. Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset,” katanya.

Eddy mengatakan ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset. Ia mengaku pernah melakukan penelitian tentang hal itu selama tiga tahun dan tidak mudah.
“Kami pernah melakukan penelitian panjang tiga tahun tentang asset recovery dan memang tidak mudah seperti dikatakan oleh Pak Ketua,” katanya.***

Berita Terkait

Suroso Isnandar Dirut Baru PLN, Pengamat: Sudah Tepat dan Tuan di Rumah Sendiri
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
DKPP Janji Transparan Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara soal Ijazah Wapres Gibran
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Rocky Gerung Ungkap Pesan Presiden Usai Dilantik sebagai Anggota Wantimpres
Presiden Prabowo Subianto Lakukan Reshuffle, Ini Daftarnya
Korlantas Polri Luncurkan Kios SIM, Perpanjang SIM Secara Mandiri
Pemerintah Buka Peluang Petugas Damkar – Satpol PP Diangkat Jadi Pegawai

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Suroso Isnandar Dirut Baru PLN, Pengamat: Sudah Tepat dan Tuan di Rumah Sendiri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:12 WIB

DKPP Janji Transparan Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara soal Ijazah Wapres Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Rocky Gerung Ungkap Pesan Presiden Usai Dilantik sebagai Anggota Wantimpres

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Polisi Amankan Terduga Pelaku Tabrak Lari di Poros Malino Gowa

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:17 WIB