Wacana Capres – Cawapres Didukung 2 Fraksi DPR RI

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 21 September 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Wacana calon Presiden dan calon wakil Presiden didukung dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) semakin menguat. Itu setelah Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh berkomentar soal hal tersebut.

“Saya mendengar ada masukan, yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026) lalu.
Dia menilai masukan ini serupa dengan aturan presidential threshold sebelum adanya perubahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dia mengaku tidak ada masalah dengan masukan tersebut.

“Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya,” ungkap Paloh.

Sementara Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus, mengaku tak masalah terkait wacana dukungan dari dua fraksi tersebut.

“Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons,” ujar Deddy kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

Deddy mengatakan partainya tak masalah lantaran Indonesia menganut sistem presidensial. Ia menyebutkan calon presiden tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan pemerintahan.

“Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” katanya.

Deddy juga menyinggung amanat undang-undang terkait peserta pemilu adalah partai politik. Ia mengatakan usulan tersebut akan meminimalisasi banyaknya calon presiden yang berpotensi membuka ruang konflik selama proses kampanye.

“Selain itu, UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar, serta berpotensi membuka ruang konflik dalam proses kampanye,” kata dia.

Anggota Komisi II DPR RI ini meminta publik menunggu. Ia menyebutkan pihaknya masih menanti naskah akademik hingga draf revisi dari UU Pemilu.

“Apa pun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi UU-nya,” tambah Deddy.(*)

Berita Terkait

Gabung Demokrat, Wali Kota Appi Disambut Antusias Kader – Beri Energi Baru  
Appi Pindah ke Demokrat, Manager Strategi JSI: Golkar Kehilangan Figur, Peta Politik Bisa Bergeser 
Ni’matullah Soroti Buruknya Persepsi Masyarakat Terhadap Politik
Ashabul Kahfi Kembali Nahkodai PAN Sulsel, Target 5 Kursi DPR RI
Appi Mundur dari Golkar, Ketua AMPI Makassar: Kalau Diperintahkan Geser, Saya Ikut
Ashabul Kahfi Kembali Nahkodai PAN Sulsel,  Ketum Zulhas Dijadwalkan Lantik Langsung
Mundur dari Golkar – Merapat ke Demokrat, Pengamat: Appi Punya Modal Politik Kuat
Tinggalkan Golkar, Wali Kota Appi: Saya Pamit, Mohon Maaf

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Gabung Demokrat, Wali Kota Appi Disambut Antusias Kader – Beri Energi Baru  

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Appi Pindah ke Demokrat, Manager Strategi JSI: Golkar Kehilangan Figur, Peta Politik Bisa Bergeser 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Ni’matullah Soroti Buruknya Persepsi Masyarakat Terhadap Politik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Ashabul Kahfi Kembali Nahkodai PAN Sulsel, Target 5 Kursi DPR RI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Appi Mundur dari Golkar, Ketua AMPI Makassar: Kalau Diperintahkan Geser, Saya Ikut

Berita Terbaru

Info Makassar

Pemprov Sulsel Percepat Upaya Penurunan Stunting, Ini Langkahnya

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:51 WIB