HALLOMAKASSAR.COM –Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang akan mengoptimalkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Targetnya sebesar Rp26,25 miliar.
Target penerimaan tersebut merupakan akumulasi dari 10 kelurahan di wilayah Kecamatan Ujung Pandang.
Rinciannya yakni Kelurahan Lae-Lae sebesar Rp25 juta, Mangkura Rp3,87 miliar, Baru Rp3,81 miliar, Bulo Gading Rp3,38 miliar, Lajangiru Rp968 juta, Saweri Gading Rp4,42 miliar, Pisang Utara Rp2,63 miliar, Losari Rp2,92 miliar, Maloku Rp2,62 miliar, serta Pisang Selatan Rp1,58 miliar.
Hingga 22 Juni 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Ujung Pandang tercatat sebesar Rp4,55 miliar atau 17,36 persen dari total target yang ditetapkan.
“Kami terus mengingatkan dan mengajak masyarakat agar membayar pajak tepat waktu. PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ujar
Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, dalam keterangannya tertulisnya.
Menurutnya, keberhasilan pencapaian target PBB-P2 juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai wajib pajak.
Diketahui, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar telah menggelar Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Ujung Pandang pada Jumat (26/6/2026), dihadiri oleh jajaran lurah serta perwakilan RT/RW dari seluruh kelurahan di wilayah kecamatan tersebut.
Nanin menjelaskan, kegiatan Pekan Panutan Pajak digelar untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, perangkat wilayah, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak.
Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar target penerimaan dapat tercapai,” katanya.
Selain sosialisasi, pemerintah kecamatan juga akan menggelar rapat evaluasi secara berkala untuk memantau perkembangan realisasi penerimaan di setiap kelurahan.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kendala di lapangan sekaligus menyusun strategi percepatan agar capaian target dapat ditingkatkan secara optimal.
Menurut Nanin, kolaborasi antara pemerintah, perangkat wilayah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mendorong peningkatan realisasi PBB-P2, yang memiliki batas waktu pembayaran hingga 30 September 2026.
“Target yang telah ditetapkan merupakan tanggung jawab bersama. Kami optimistis realisasi penerimaan akan terus meningkat melalui sosialisasi, evaluasi, dan dukungan masyarakat,” ujarnya.(*)








