RDP DPRD Makassar Bahas Sengketa Lahan PT Aditarina di Kelurahan Bitoa

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM-DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Aditarina Arispratama pada Senin, 19 Mei 2025. Pertemuan tersebut membahas kondisi lahan milik perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, yang masih ditempati beberapa warga secara ilegal.

Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, menyampaikan dalam RDP bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya negosiasi dengan sekelompok warga untuk mensterilkan lahan tersebut.

“Sejak awal kami melakukan upaya persuasif dan tidak melaporkan seluruh warga yang menempati lahan tersebut, karena kami juga memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujarnya kepada awak media usai RDP.

PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara legal berupa Akta Jual Beli (AJB) yang diakui oleh DPRD Makassar serta perwakilan Pemkot Makassar, yaitu Dinas Pertanahan dan Camat Manggala.

“Kami tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan kami. Salah satu bentuk itikad baik kami adalah kesiapan perusahaan memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan tersebut,” tegas Andi Alrizal Yudi.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, mengungkapkan bahwa PT Aditarina telah menunjukkan itikad baik dengan tidak menempuh jalur hukum pengadilan, meskipun memiliki dokumen kepemilikan sah atas lahan di Kelurahan Bitoa.

“PT Aditarina telah menjalankan itikad baik dengan menawarkan ganti rugi. Kami berharap perusahaan terus melakukan hal itu sambil tetap berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat,” katanya dalam RDP.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan bahwa dari sisi legalitas, dokumen AJB yang dimiliki PT Aditarina memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibanding klaim warga yang hanya mengacu pada kwitansi pembelian atau penyewaan.

“AJB merupakan bukti kuat dalam sengketa properti karena dibuat oleh PPAT dengan kekuatan hukum autentik. Status hukum PT Aditarina jauh lebih tinggi,” jelasnya.

Dinas Pertanahan juga mengimbau PT Aditarina agar terus membujuk warga untuk mengosongkan lahan secara damai. Jika negosiasi menemui jalan buntu, langkah hukum yang adil dan tegas perlu ditempuh.

“Jika negosiasi tidak berhasil, hukum yang akan berbicara, karena PT Aditarina memiliki dokumen yang sah,” tegas Sri Sulsilawati.

Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengaku telah melihat langsung dokumen kepemilikan lahan PT Aditarina dan mencatat bahwa banyak warga yang secara sukarela telah meninggalkan lahan tersebut dan mengangkut barang-barangnya sendiri.

“Kami telah memeriksa surat-surat perusahaan, termasuk sertifikat dan AJB. Warga yang mengetahui bahwa lahan tersebut bukan hak mereka sendiri telah mulai memindahkan barang-barang mereka,” pungkasnya

Berita Terkait

Antisipasi Krisis Lahan Pemakaman, Pemkot Makassar Siapkan TPU Baru di Maros
Buka Muscab HNSI Makassar, Wali Kota Munafri Tegaskan Perhatian Pemkot pada  Ekonomi Pesisir
Resmikan Masjid Baitul Aqsha, Munafri Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid dan Jaga Indeks Toleransi
5.938 Rumah di Rappocini Sudah Nikmati Iuran Sampah Gratis, Kini Diperluas hingga 14.977 KK
Wali Kota Appi Tepati Janji Politik,   15.177 KK di Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis
Sudah 5.123 KK Penerima Iuran Sampah Gratis di Kecamatan Panakkukang
Kritisi RUU Perampasan Aset, PB Pemuda Muslimin Soroti Ancaman Bagi Dunia Usaha
Wali Kota Appi  Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Terima Manfaat

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:47 WIB

Antisipasi Krisis Lahan Pemakaman, Pemkot Makassar Siapkan TPU Baru di Maros

Senin, 7 September 2026 - 16:06 WIB

Buka Muscab HNSI Makassar, Wali Kota Munafri Tegaskan Perhatian Pemkot pada  Ekonomi Pesisir

Senin, 7 September 2026 - 13:22 WIB

Resmikan Masjid Baitul Aqsha, Munafri Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid dan Jaga Indeks Toleransi

Senin, 7 September 2026 - 07:49 WIB

5.938 Rumah di Rappocini Sudah Nikmati Iuran Sampah Gratis, Kini Diperluas hingga 14.977 KK

Senin, 7 September 2026 - 05:07 WIB

Wali Kota Appi Tepati Janji Politik,   15.177 KK di Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis

Berita Terbaru