PT Vale Didesak Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Lingkungan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM -Desakan kepada PT Vale Indonesia untuk bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang terjadi akibat bocornya pipa minyak terus bergulir.

Pasalnya, tumpahan minyak perusahaan nikel itu telah mencemari setidaknya 30 hektare lahan persawahan di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

“Kalau berdasarkan laporan dari tim yang sudah saya bentuk, itu hampir kurang-lebih 30 hektar area persawahan yang terdampak,” kata Bupati Lutim Irwan Bachri Syam alias Ibas saat dihubungi wartawan, Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut Ibas, sawah dan tambak ikan yang tercemar dipastikan gagal panel akibat tercemar minyak PT Vale.

Maka soal ganti rugi kepada masyarakat, Ibas menegaskan pemerintah telah meminta PT Vale melakukan hal itu.

“Karena mereka juga mengakui bahwa musibah ini sangat merugikan masyarakat. Jadi nanti dihitung berapa kerugian masyarakat dan vale siap ganti rugi bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga menyoroti insiden kebocoran pipa milik PT Vale Indonesia Tbk.

Menurut Gubernur, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Bupati Luwu Timur terkait penanganan cepat.

“Saya juga sudah memerintahkan Dinas ESDM Sulsel untuk turun langsung di lapangan, memastikan langkah-langkah penanganan segera dilakukan agar dampak yang ditimbulkan bisa diminimalisir dan direcovery,” tegasnya.

Anggota DPRD Sulsel dari Dapil Luwu Raya, Rusli Sunali mendesak PT Vale Indonesia bertanggung jawab atas kebocoran pipa yang terjadi.

“PT Vale harus bertanggung jawab terhadap kerugian masyarakat, baik di sektor pertanian, perkebunan, maupun perikanan,” ujarnya.

Melalui keterangan tertulisnya, Presiden Direktur PT Vale, Bernardus Irmanto, megatakan perusahaan menempatkan keselamatan masyarakat dan pemulihan lingkungan di atas segalanya.

Bernadus meminta doa dan dukungan semua pihak agar tumpahan minyak bisa segera diatasi.

“Fokus utama kami adalah menghentikan penyebaran aliran minyak, dan kami bekerja bersama pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan,” kata Bernardus.

“Semua proses pemulihan akan dilakukan dalam koordinasi yang erat dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan pihak-pihak terkait, dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas publik,” sambungnya.
Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran, mendesak aparat penegak hukum lingkungan hidup untuk tidak menutup mata dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut.

Yusran menegaskan pencemaran minyak hitam pada ekosistem sensitif seperti persawahan dan saluran irigasi di sekitar danau memiliki dampak yang kompleks dan berlapis.

“Ini bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan sebuah pelanggaran hukum lingkungan yang serius,” tegasnya. ***

Berita Terkait

Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak
Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas
Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi
“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap
PN Makassar Batal Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Kapolrestabes  – Kapolres Pelabuhan  Temui Kajari Makassar, Ini Tujuannya
Pengurus DPC PERADI SAI Makassar Resmi Dilantik, Ketum Tekankan Perkuat Integritas dan Profesionalisme
FMPP Sulsel Desak Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Makassar Diusut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:50 WIB

“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:07 WIB

PN Makassar Batal Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru

Berita Terbaru

Ekonomi

Wacana Tambang Emas Ilegal Milik Rakyat Diberi Izin

Jumat, 14 Agu 2026 - 07:02 WIB