Polisi Masih Mandalami Motif Penculikan Anak di Makassar

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 7 November 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Aparat kepolisian dari  Polrestabes Makassar terus mendalami motif penculikan anak bernama Bilqis balita berusia 4 tahun diduga diculik di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu, (2/11/2025).

Dugaan aksi penculikan tersebut terekam CCTV yang menunjukkan seorang wanita dewasa berambut panjang membawa korban beserta dua anak lainnya. Dalam video itu korban mengenakan baju merah jambu dan topi putih dipegang dan dibawa terduga pelaku.

“Saat ini penyidik kami masih bekerja keras mengumpulkan bukti serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait. Kami belum bisa pastikan apakah ini adalah kasus penculikan atau pun perdagangan anak,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan pengembangan serta fokus terhadap penanganan kasus tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak ingin berspekulasi apakah ini praktik penculikan atau dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Mengenai dengan adanya kabar tersebar di media sosial bahwa pelaku penculikan tersebut diketahui pasangan suami istri telah diamankan pihak kepolisian, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan.

“Informasi terkait penangkapan pelaku sampai saat ini masih belum bisa kami pastikan. Kami saat ini masih fokus penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3) Kota Makassar Isnaniah Nurdin menuturkan, dua anak yang diduga anak pelaku sudah berada di rumah aman milik UPTD PPA Makassar.

“Kedua anak ini sudah kita tempatkan di rumah aman. Tapi kita perlu memenuhi hak-hak mereka karena masih anak-anak agar tidak menjadi korban dari perilaku orang tuanya yang melanggar hukum,” ujarnya menekankan.(*)

Berita Terkait

Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak
Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas
Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi
“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap
PN Makassar Batal Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Kapolrestabes  – Kapolres Pelabuhan  Temui Kajari Makassar, Ini Tujuannya
Pengurus DPC PERADI SAI Makassar Resmi Dilantik, Ketum Tekankan Perkuat Integritas dan Profesionalisme
FMPP Sulsel Desak Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Makassar Diusut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:50 WIB

“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:07 WIB

PN Makassar Batal Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru

Berita Terbaru