PN Makassar Serahkan Barang Gratifikasi ke UPG

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 10 April 2026 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan kegiatan penyerahan dan penerimaan barang gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Media Center PN Makassar, pada Rabu (1/4).

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam mendukung upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas aparatur peradilan.

Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, serta Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Mashuri Effendie, dan dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural, serta pejabat fungsional di lingkungan PN Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, para penerima gratifikasi secara terbuka menyampaikan kronologi penerimaan barang, meliputi waktu penerimaan, jenis barang, identitas pemberi, serta estimasi nilai gratifikasi.

Adapun gratifikasi yang dilaporkan pada umumnya berupa parcel yang diterima dalam momentum tertentu dan telah diserahkan kepada UPG sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pengadilan Negeri Makassar selanjutnya menerima seluruh barang gratifikasi untuk dilakukan pencatatan, verifikasi, dan pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Wakil Ketua PN Makassar, Mashuri Effendie, dalam arahannya menegaskan, pelaporan dan penyerahan gratifikasi merupakan bentuk komitmen nyata aparatur peradilan dalam menjaga integritas.

“Pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud komitmen moral seluruh aparatur peradilan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, budaya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan harus terus diperkuat sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan peradilan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan, setiap aparatur memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas, sehingga ke depan Pengadilan Negeri Makassar dapat terus menjadi lembaga yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, PN Makassar menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas, guna mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berita Terkait

BMKG Prediksi Musim Hujan Mulai November 2026
Karang Taruna Wajo Siapkan Sayembara Logo Kecamatan, Terbuka untuk Umum
Unhas Dalami Dugaan Kekerasan Mahasiswa di FMIPA
Waketum Iskindo Desak Pemerintah Kembalikan Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten/Kota
81 Peserta  Ikut Sertifikasi Pembimbing Haji Kemenhaj Kolaborasi UIN Alauddin
KAHMI Sulsel Uji Gagasan Masa Depan Hubungan Pusat dan Daerah
BRI Beri Ruang Setara bagi Penyandang Disabilitas di Sulsel, Beri Pelatihan dan Pemagangan
Tahapan Pilrek UNM Dimulai

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:45 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan Mulai November 2026

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Karang Taruna Wajo Siapkan Sayembara Logo Kecamatan, Terbuka untuk Umum

Rabu, 9 September 2026 - 06:20 WIB

Unhas Dalami Dugaan Kekerasan Mahasiswa di FMIPA

Selasa, 8 September 2026 - 16:08 WIB

Waketum Iskindo Desak Pemerintah Kembalikan Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten/Kota

Sabtu, 5 September 2026 - 16:43 WIB

81 Peserta  Ikut Sertifikasi Pembimbing Haji Kemenhaj Kolaborasi UIN Alauddin

Berita Terbaru