PN Makassar Bantah Telah Lakukan Eksekusi Lahan Hadji Kalla di Jalan Metro

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 8 November 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM— Pengadilan Negeri (PN) Makassar membantah telah melakukan eksekusi lahan PT Hadji Kalla di Jalan Metro Tanjung Bunga.

Ini seiring adanya sengketa lahan PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (PT GMTD) Tbk.

Humas PN Makassar, Wahyudi Said menegaskan, hingga saat ini pengadilan belum pernah melakukan tindakan eksekusi terhadap lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Pada intinya, Pengadilan Negeri Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap objek atau lokasi yang diklaim oleh PT Hadji Kalla. Ada empat HGB di situ, dan belum ada tindakan apa pun yang dilakukan pengadilan,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Jumat, (8/11/2025).

Ia menambahkan, PN Makassar juga belum melakukan konstatering atau pencocokan objek eksekusi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar terkait lahan yang dipermasalahkan kedua perusahaan besar tersebut.

“Untuk lahan yang diklaim PT Hadji Kalla, belum pernah ada kegiatan konstatering, apalagi eksekusi,” tegasnya.

Wahyudi juga menanggapi kabar mengenai surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disebut telah dikirim ke PN Makassar terkait keabsahan lahan tersebut.

“Sampai tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita, surat dari Menteri ATR/BPN itu belum kami terima. Jadi kami masih menunggu dan baru bisa menindaklanjuti setelah suratnya kami lihat secara resmi,” jelasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, PT GMTD Tbk menyatakan telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas sekitar 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan Public Relation Manager PT GMTD, Anggraini, disebutkan bahwa eksekusi dilakukan pada Senin, 3 November 2025, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).(*)

Berita Terkait

Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak
Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas
Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi
“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap
PN Makassar Batal Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Kapolrestabes  – Kapolres Pelabuhan  Temui Kajari Makassar, Ini Tujuannya
Pengurus DPC PERADI SAI Makassar Resmi Dilantik, Ketum Tekankan Perkuat Integritas dan Profesionalisme
FMPP Sulsel Desak Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Makassar Diusut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:50 WIB

“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:07 WIB

PN Makassar Batal Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru

Berita Terbaru

Ekonomi

Wacana Tambang Emas Ilegal Milik Rakyat Diberi Izin

Jumat, 14 Agu 2026 - 07:02 WIB