PN Makassar Bantah Telah Lakukan Eksekusi Lahan Hadji Kalla di Jalan Metro

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 8 November 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM— Pengadilan Negeri (PN) Makassar membantah telah melakukan eksekusi lahan PT Hadji Kalla di Jalan Metro Tanjung Bunga.

Ini seiring adanya sengketa lahan PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (PT GMTD) Tbk.

Humas PN Makassar, Wahyudi Said menegaskan, hingga saat ini pengadilan belum pernah melakukan tindakan eksekusi terhadap lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Pada intinya, Pengadilan Negeri Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap objek atau lokasi yang diklaim oleh PT Hadji Kalla. Ada empat HGB di situ, dan belum ada tindakan apa pun yang dilakukan pengadilan,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Jumat, (8/11/2025).

Ia menambahkan, PN Makassar juga belum melakukan konstatering atau pencocokan objek eksekusi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar terkait lahan yang dipermasalahkan kedua perusahaan besar tersebut.

“Untuk lahan yang diklaim PT Hadji Kalla, belum pernah ada kegiatan konstatering, apalagi eksekusi,” tegasnya.

Wahyudi juga menanggapi kabar mengenai surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disebut telah dikirim ke PN Makassar terkait keabsahan lahan tersebut.

“Sampai tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita, surat dari Menteri ATR/BPN itu belum kami terima. Jadi kami masih menunggu dan baru bisa menindaklanjuti setelah suratnya kami lihat secara resmi,” jelasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, PT GMTD Tbk menyatakan telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas sekitar 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan Public Relation Manager PT GMTD, Anggraini, disebutkan bahwa eksekusi dilakukan pada Senin, 3 November 2025, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).(*)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 5 Kilogram Sabu di Makassar
Pemuda Diduga Curi Pakaian Dalam Diamuk Warga di Manggala, Polisi Amankan Pelaku
Aksi 3 Dekade Amarah, Polisi Amankan Puluhan Orang Mahasiswa
NasDem Sulsel Demo Tempo, Tak Terima Disebut ‘PT NasDem Indonesia Raya Tbk ‘
Polisi Lumpukan Pelaku Curas di Makassar, Dua Rekan Masih Buron
Di Tengah Isu Kenaikan Harga BBM,  PDI Perjuangan Makassar Bantu Ojol dan Bentor Lewat Voucher Gratis
AJI Makassar Soroti Tekanan Baru terhadap Kebebasan Pers
Diduga Dibangun dari APBD, Jalan ke Wisma Nirmala Justru Ditutup dan Diklaim Sepihak

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:01 WIB

Pemuda Diduga Curi Pakaian Dalam Diamuk Warga di Manggala, Polisi Amankan Pelaku

Sabtu, 25 April 2026 - 11:12 WIB

Aksi 3 Dekade Amarah, Polisi Amankan Puluhan Orang Mahasiswa

Kamis, 16 April 2026 - 17:47 WIB

NasDem Sulsel Demo Tempo, Tak Terima Disebut ‘PT NasDem Indonesia Raya Tbk ‘

Kamis, 2 April 2026 - 12:19 WIB

Polisi Lumpukan Pelaku Curas di Makassar, Dua Rekan Masih Buron

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:03 WIB

Di Tengah Isu Kenaikan Harga BBM,  PDI Perjuangan Makassar Bantu Ojol dan Bentor Lewat Voucher Gratis

Berita Terbaru