PN Makassar Bantah Telah Lakukan Eksekusi Lahan Hadji Kalla di Jalan Metro

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 8 November 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM— Pengadilan Negeri (PN) Makassar membantah telah melakukan eksekusi lahan PT Hadji Kalla di Jalan Metro Tanjung Bunga.

Ini seiring adanya sengketa lahan PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (PT GMTD) Tbk.

Humas PN Makassar, Wahyudi Said menegaskan, hingga saat ini pengadilan belum pernah melakukan tindakan eksekusi terhadap lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Pada intinya, Pengadilan Negeri Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap objek atau lokasi yang diklaim oleh PT Hadji Kalla. Ada empat HGB di situ, dan belum ada tindakan apa pun yang dilakukan pengadilan,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Jumat, (8/11/2025).

Ia menambahkan, PN Makassar juga belum melakukan konstatering atau pencocokan objek eksekusi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar terkait lahan yang dipermasalahkan kedua perusahaan besar tersebut.

“Untuk lahan yang diklaim PT Hadji Kalla, belum pernah ada kegiatan konstatering, apalagi eksekusi,” tegasnya.

Wahyudi juga menanggapi kabar mengenai surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disebut telah dikirim ke PN Makassar terkait keabsahan lahan tersebut.

“Sampai tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita, surat dari Menteri ATR/BPN itu belum kami terima. Jadi kami masih menunggu dan baru bisa menindaklanjuti setelah suratnya kami lihat secara resmi,” jelasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, PT GMTD Tbk menyatakan telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas sekitar 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan Public Relation Manager PT GMTD, Anggraini, disebutkan bahwa eksekusi dilakukan pada Senin, 3 November 2025, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).(*)

Berita Terkait

5 Anggota Polsek Tallo Diperiksa Propam, Imbas Seorang Remaja Diduga Terkena Peluru saat Terjadi Tawuran
Perumda Parkir Sterilkan Jalan Mawas Pasca insiden Penikaman
Truk Diduga Langgar Jam Operasional di Gowa, Kaki Pemotor Hancur Terlindas
Kisruh BBM dan Energi di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil Lahadalia dari Menteri ESDM
Ari Lasso Puji Pilot Garuda GA 604 yang Berhasil Mendarat dengan Kondisi Roda Bermasalah
Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak
Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas
Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:54 WIB

5 Anggota Polsek Tallo Diperiksa Propam, Imbas Seorang Remaja Diduga Terkena Peluru saat Terjadi Tawuran

Sabtu, 19 September 2026 - 23:16 WIB

Perumda Parkir Sterilkan Jalan Mawas Pasca insiden Penikaman

Sabtu, 19 September 2026 - 08:51 WIB

Truk Diduga Langgar Jam Operasional di Gowa, Kaki Pemotor Hancur Terlindas

Sabtu, 12 September 2026 - 11:51 WIB

Kisruh BBM dan Energi di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil Lahadalia dari Menteri ESDM

Kamis, 3 September 2026 - 12:22 WIB

Ari Lasso Puji Pilot Garuda GA 604 yang Berhasil Mendarat dengan Kondisi Roda Bermasalah

Berita Terbaru