HALLOMAKASSAR.COM – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Zulhajar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Hotel Sarison, Kota Makassar.
Zulhajar, yang akrab disapa Icul, berharap perda ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan tersebut melalui pembinaan sosial, pelatihan keterampilan, dan pemberian akses terhadap pekerjaan atau usaha mandiri.
“Perda ini menjadi instrumen perlindungan sosial yang memastikan setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, sesuai dengan standar hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional,” ujarnya.
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang implementasi perda tersebut di masa mendatang.
“Permasalahan yang terus kita lihat adalah meningkatnya jumlah pengemis di jalan. Harapannya, kegiatan ini bisa memberikan ilmu dan manfaat kepada masyarakat, khususnya dalam memahami dan mendukung upaya pembinaan,” tambahnya.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni:
Dr. Andi Ali Armunanto (Dosen FISIP Universitas Hasanuddin),
Alwi Hasan (Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan), dan
Masri Tajuddin (Kepala Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Dinas Sosial Kota Makassar).
Baca Juga:
Pemkot Makassar Perkuat Edukasi Warga, Pembenahan Sampah Dilakukan dari Hulu ke Hilir
Resmikan Tawa Mahjong di CPI, Wali Kota Appi Minta Utamakan Tenaga Kerja Lokal
PPP Sulsel Tegaskan Pemecatan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Ialah Hasil Rakornas
Masri Tajuddin menjelaskan bahwa fenomena anak jalanan dan pengemis tidak hanya berdampak pada ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan berbagai risiko sosial seperti eksploitasi anak, perdagangan manusia, dan peningkatan kriminalitas di perkotaan.
“Data Dinsos menunjukkan faktor utama kondisi ini adalah kemiskinan struktural, keterbatasan akses pendidikan, serta kurangnya keterampilan kerja,” jelas Masri.
Ia menegaskan bahwa Perda ini mengusung pendekatan terpadu, mencakup strategi pencegahan, pembinaan, rehabilitasi sosial, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran, termasuk bagi pengendara yang memberikan uang kepada anak jalanan.
Sementara itu, Alwi Hasan dari Dishub Provinsi Sulsel mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung pelaksanaan Perda ini.
Baca Juga:
BAKORNAS LKBHMI PB HMI Desak Pengusutan Mafia dan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Pemerintah Pusat Siapkan Insentif Rp1 Trilin untuk Daerah yang Sukseskan MBG
Yeastar Umumkan Pemenang Yeahs Awards 2026, Apresiasi Inovasi AI dan Kesuksesan Mitra
“Masyarakat sebaiknya tidak memberikan uang di jalanan. Bantuan lebih baik disalurkan melalui lembaga sosial resmi. Selain itu, laporkan praktik eksploitasi anak dan pengemis ilegal kepada pihak berwenang, serta edukasi keluarga yang rentan,” tegasnya.
Dr. Andi Ali Armunanto dari FISIP Unhas menambahkan bahwa Perda ini tidak hanya fokus pada penertiban ruang publik, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan penyandang disabilitas.
“Lewat program-program dalam perda ini, diharapkan mereka yang selama ini bergantung pada aktivitas mengemis dan mengamen dapat memperoleh pelatihan keterampilan, bantuan sosial, serta peluang kerja yang lebih layak untuk meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan,” tutupnya








