HALLOMAKASSAR.COM –Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka opsi merumahkan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebabkan kondisi fiskal saat ini, serta adanya kewajiban efisiensi anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Tahun depan ada kemungkinan, (PPPK , red) ikut dirumahkan. Kalau di Pemprov ada sekitar 1.500an PPPk. Kondisi ini juga sudah dibahas bersama dengan lomisi II DPR RI,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman kepada wartawan di Makassar, Kamis, (26/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini diambil secara otomatis memberikan dampak signifikan dengan mengurangi belanja pegawai.
“Pengaruhnya signifikan, karena pasti bisa mengurangi belanja pegawai. Tahun 2027 telah ditetapkan, paling tidak belanja pegawai sudah harus di bawah 30 persen, maksimal 30 persen. Dan harus memacu peningkatan belanja infrastruktur mendekati angka keidealan 80 persen,” jelas Jufri Rahman.
Diketahui, Pemerintah Daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen yang berlaku efektif tahun 2027. Imi sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang berlaku efektif pada tahun depan.
Terkait potensi pengangguran yang bisa terjadi, Jufri Rahman menyebut tentunya dalam suatu kebijakan ada plus minusnya,
“Jadi kebijakan itu adalah pilihan atas alternatif-alternatif. Dan pengambil kebijakan itu telah memperhitungkan alternatif mana yang paling besar manfaatnya dan paling kecil risikonya. Kalau kemudian, pilihannya merumahkan PPPK, berarti itu kebijakan yang paling dianggap tepat untuk kondisi saat ini, dalam kondisi fiskal yang sangat terbatas, sementara banyak mandatori yang mesti dipenuhi, itulah kebijakan yang harus ditempuh,” paparnya.
Untuk Pemprov Sulsel, Jufri Rahman mengaku kebijakan tersebut sementara masih dalam perhitungan termasuk oleh Badan Keuagan Aset Daerah (BKAD),
“Makanya ini, PPPK kami dorong yang masih bersyarat untuk jadi PNS, silakan mendaftar,” imbuhnya.(*)








