HALLOMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar mulai melaksanakan pengadaan lahan untuk mendukung pembangunan Jembatan Kembar Barombong.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan proses pengadaan lahan telah memasuki tahapan lanjutan setelah perencanaan dan penganggaran rampung pada akhir 2025.
Menurut dia, anggaran pengadaan lahan telah masuk dalam APBD dan ditetapkan pada Desember 2025 lalu. Kemudian, pemerintah persiapan yang kini fokus penetapan tim untuk menghitung nilai ganti rugi lahan.
“Saat ini kami berada pada tahap persiapan, termasuk proses menuju penetapan appraisal yang nantinya akan menghitung nilai ganti rugi lahan,” ujar Sri Sulsilawati.
Namun sebelum memasuki tahap pembayaran, Pemkot Makassar terlebih dahulu melakukan penelusuran mendalam terhadap legalitas dokumen dan status kepemilikan laha.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kesalahan pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki hak sah atas objek tanah yang akan dibebaskan.
Sri mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat bersama melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), ahli hukum pertanahan, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar.
“Kami ingin memastikan bahwa pembayaran dilakukan kepada pihak yang tepat. Karena itu, aspek legalitas, sejarah kepemilikan, hingga kapasitas hukum para calon penerima sedang ditelaah secara menyeluruh,” katanya.
Pemerintah Kota Makassar menargetkan proses pembebasan lahan dirampungkan akhir Juni hingga awal Juli 2026. Namun target tersebut masih bergantung hasil kajian hukum.
Sri berharap pembahasan bersama tim hukum dan instansi terkait dapat segera menghasilkan rekomendasi yang memperkuat dasar pemerintah dalam menetapkan pihak penerima ganti rugi secara sah dan akuntabel.
“Kami optimis proses ini dapat berjalan dengan baik. Yang terpenting adalah memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan sehingga pembangunan Jembatan Barombong dapat segera terealisasi tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (*)







