Pemerintah Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Jemaah Umrah

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan baru bagi jemaah umrah, khususnya terkait kepulangan dari Tanah Suci.

Otoritas setempat menegaskan larangan keras bagi jemaah yang melebihi masa tinggal (overstay) dengan ancaman sanksi berat.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan telah menerapkan prosedur baru yang lebih terstruktur untuk mempermudah proses kepulangan jemaah umrah. Kebijakan ini diambil untuk memastikan arus keberangkatan berjalan tertib, terutama di tengah tingginya jumlah jemaah.

Melansir Saudi Gazette, Selasa (24/3/2026), jemaah diimbau untuk berkoordinasi dengan penyelenggara perjalanan umrah guna memastikan jadwal kepulangan serta menyelesaikan proses check-out dengan pihak akomodasi.

Selain itu, jemaah juga diminta mengatur transportasi menuju bandara tepat waktu dan tiba setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan.

Otoritas Arab Saudi menegaskan batas akhir kepulangan bagi pemegang visa umrah adalah 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 18 April 2026.
Setelah tanggal tersebut, seluruh jemaah wajib telah meninggalkan wilayah Arab Saudi.

Pemerintah memperingatkan, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari denda, hukuman penjara, hingga deportasi.

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga melarang warga maupun penduduk setempat untuk membantu jemaah yang overstay, termasuk memberikan tempat tinggal, pekerjaan, atau transportasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga akan berujung pada sanksi hukum berat.

Di sisi lain, penyedia layanan umrah turut diminta aktif melaporkan setiap kasus overstay. Jika lalai, mereka juga dapat dikenai sanksi berupa denda finansial.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi untuk meningkatkan ketertiban penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran visa.(*)

Berita Terkait

Deklarasi SUP Celebes Overland, Edy Setiawan Terpilih Sebagai Ketua Umum
PJM Tanam Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wujud Komitmen Greenbelting dan Pencapaian SDGs
AIA Aklamasi Pimpin Kadin Sulsel Kedua Kalinya
PPI Makassar Kukuhkan Anggota, Pererat Kerja Sama Internasional dengan Alliance Française
Sukses Pimpin Organisasi, Herwin Niniala Kembali Dipercaya Nahkodai Projo Sulsel
Budi Arie Buka Konferda Projo Sulsel, Tekankan Konsolidasi dan Perjuangan untuk Rakyat
Jelang Konferda, Projo Sulsel Sambut Ketum Budi Arie dengan Ramah Tamah di Kapal Pinisi
Gelar Diskusi Publik, Guru Besar UNHAS Bedah Peran MBG untuk Gizi Anak

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 09:53 WIB

Deklarasi SUP Celebes Overland, Edy Setiawan Terpilih Sebagai Ketua Umum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:30 WIB

PJM Tanam Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wujud Komitmen Greenbelting dan Pencapaian SDGs

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:37 WIB

AIA Aklamasi Pimpin Kadin Sulsel Kedua Kalinya

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:07 WIB

PPI Makassar Kukuhkan Anggota, Pererat Kerja Sama Internasional dengan Alliance Française

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:16 WIB

Sukses Pimpin Organisasi, Herwin Niniala Kembali Dipercaya Nahkodai Projo Sulsel

Berita Terbaru