Pemerintah Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Jemaah Umrah

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan baru bagi jemaah umrah, khususnya terkait kepulangan dari Tanah Suci.

Otoritas setempat menegaskan larangan keras bagi jemaah yang melebihi masa tinggal (overstay) dengan ancaman sanksi berat.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan telah menerapkan prosedur baru yang lebih terstruktur untuk mempermudah proses kepulangan jemaah umrah. Kebijakan ini diambil untuk memastikan arus keberangkatan berjalan tertib, terutama di tengah tingginya jumlah jemaah.

Melansir Saudi Gazette, Selasa (24/3/2026), jemaah diimbau untuk berkoordinasi dengan penyelenggara perjalanan umrah guna memastikan jadwal kepulangan serta menyelesaikan proses check-out dengan pihak akomodasi.

Selain itu, jemaah juga diminta mengatur transportasi menuju bandara tepat waktu dan tiba setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan.

Otoritas Arab Saudi menegaskan batas akhir kepulangan bagi pemegang visa umrah adalah 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 18 April 2026.
Setelah tanggal tersebut, seluruh jemaah wajib telah meninggalkan wilayah Arab Saudi.

Pemerintah memperingatkan, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari denda, hukuman penjara, hingga deportasi.

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga melarang warga maupun penduduk setempat untuk membantu jemaah yang overstay, termasuk memberikan tempat tinggal, pekerjaan, atau transportasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga akan berujung pada sanksi hukum berat.

Di sisi lain, penyedia layanan umrah turut diminta aktif melaporkan setiap kasus overstay. Jika lalai, mereka juga dapat dikenai sanksi berupa denda finansial.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi untuk meningkatkan ketertiban penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran visa.(*)

Berita Terkait

BMKG Prediksi Musim Hujan Mulai November 2026
Karang Taruna Wajo Siapkan Sayembara Logo Kecamatan, Terbuka untuk Umum
Unhas Dalami Dugaan Kekerasan Mahasiswa di FMIPA
Waketum Iskindo Desak Pemerintah Kembalikan Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten/Kota
81 Peserta  Ikut Sertifikasi Pembimbing Haji Kemenhaj Kolaborasi UIN Alauddin
KAHMI Sulsel Uji Gagasan Masa Depan Hubungan Pusat dan Daerah
BRI Beri Ruang Setara bagi Penyandang Disabilitas di Sulsel, Beri Pelatihan dan Pemagangan
Tahapan Pilrek UNM Dimulai

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:45 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan Mulai November 2026

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Karang Taruna Wajo Siapkan Sayembara Logo Kecamatan, Terbuka untuk Umum

Rabu, 9 September 2026 - 06:20 WIB

Unhas Dalami Dugaan Kekerasan Mahasiswa di FMIPA

Selasa, 8 September 2026 - 16:08 WIB

Waketum Iskindo Desak Pemerintah Kembalikan Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten/Kota

Sabtu, 5 September 2026 - 16:43 WIB

81 Peserta  Ikut Sertifikasi Pembimbing Haji Kemenhaj Kolaborasi UIN Alauddin

Berita Terbaru