PB PMII Minta Pemprov Sulsel Tidak Memberikan Legitimasi Pelantikan Kubu KNPI Fadel

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM-Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan penolakan terhadap pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan yang dipimpin Fadel Muhammad Tauphan Anshar oleh Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan.

PB PMII menilai pelantikan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai semangat keberhimpunan pemuda.

Sekretaris Jenderal PB PMII Irkham Thamrin mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa kepengurusan DPP KNPI saat ini telah berakhir masa jabatannya secara konstitusional.

“Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan ini merupakan tindakan yang menabrak konstitusi organisasi. Masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir sejak Juli 2025, sehingga setiap kebijakan strategis yang diambil setelah itu, termasuk pelantikan pengurus wilayah, tidak memiliki dasar konstitusional,” ujar Irkham dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

PB PMII juga menilai langkah yang diambil oleh DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan tersebut mengabaikan suara organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) besar yang berhimpun di KNPI, khususnya kelompok Cipayung Plus.

Menurut Irkham, pelantikan tersebut mencerminkan pola kepemimpinan yang tidak lagi sejalan dengan semangat kolektif dalam organisasi kepemudaan.

“Proses pelantikan ini menafikan aspirasi OKP besar yang selama ini menjadi bagian penting dari KNPI. Hal ini tidak hanya melanggar AD/ART organisasi, tetapi juga merusak konsep keberhimpunan yang menjadi dasar berdirinya KNPI sebagai rumah besar pemuda Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, PB PMII menilai kepemimpinan DPP KNPI saat ini cenderung eksklusif dan tidak membuka ruang partisipasi yang sehat bagi organisasi kepemudaan yang berhimpun di dalamnya.

“Kami melihat adanya kecenderungan pengabaian terhadap asas keberhimpunan. KNPI seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh OKP, bukan dikelola secara sepihak tanpa mempertimbangkan dinamika organisasi yang ada,” kata Irkham.

Menyikapi polemik tersebut, PB PMII juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan DPD KNPI yang baru saja dilantik.

PB PMII menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu bersikap objektif dengan memperhatikan aspek legalitas serta kepatuhan terhadap aturan organisasi.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan yang lahir dari proses yang melanggar AD/ART organisasi. Stabilitas gerakan kepemudaan di daerah harus dijaga dengan menjunjung tinggi aturan organisasi,” ujar Irkham.(*)

Berita Terkait

Pemprov Sulsel Percepat Pengerjaan 14 Ruas Jalan, Ada Gowa
DPRD Sulsel Ancam Gunakan Hak Interpelasi Soal GOR Sudiang
Waka DPRD Sulsel Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Nasional Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Gubernur Sulsel Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Hari Raya
Diduga Langgar UU Jalan, Penutup Akses Warga di Wisma Nirmalasari Terancam Pidana
Dua Anggota Satresnarkoba Polres Toraja Utara Dipecat, Terbukti Terima Setoran dari Bandar
Banyak Jalan Nasional Rusak, Komisi D Desak BBPJN Sulsel Rehabilitasi Sebelum Lebaran
 Eks Ketua Komisi B DPRD Sulsel Angkat Bicara Soal Pengadaan Bibit Nanas

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pemprov Sulsel Percepat Pengerjaan 14 Ruas Jalan, Ada Gowa

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:32 WIB

DPRD Sulsel Ancam Gunakan Hak Interpelasi Soal GOR Sudiang

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:42 WIB

Waka DPRD Sulsel Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Nasional Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:35 WIB

Gubernur Sulsel Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Hari Raya

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:32 WIB

Diduga Langgar UU Jalan, Penutup Akses Warga di Wisma Nirmalasari Terancam Pidana

Berita Terbaru

Gubernur Sulsel,  Andi Sudirman Sulaiman.

Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Percepat Pengerjaan 14 Ruas Jalan, Ada Gowa

Kamis, 12 Mar 2026 - 09:27 WIB