Ombudsman Temukan Pengelolaan MBG Terafiliasi Politik

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM— Ombudsman RI mengungkap potensi afiliasi sejumlah yayasan pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan jejaring politik.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut kondisi tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

“Kajian Ombudsman juga mengidentifikasi adanya potensi afiliasi sejumlah yayasan dengan jejaring politik yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan, serta membuka peluang penyalahgunaan wewenang,” ujar Yeka dalam konferensi persnya, Selasa (30/9).

Ia tidak merinci yayasan mana maupun daerah apa saja yang terindikasi memiliki keterkaitan politik tersebut.

Menurut Yeka, situasi ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan program berskala nasional harus dijalankan secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi politik agar tujuan utama program, yaitu memperbaiki gizi masyarakat, dapat tercapai secara optimal.

Permasalahan afiliasi politik muncul bersamaan dengan carut-marut proses penetapan mitra yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur umum MBG.

Dari total 60.500 yayasan yang mendaftar, masih terdapat 9.632 yayasan menunggu kepastian.

Ketiadaan standar waktu pelayanan membuat proses verifikasi berjalan berlarut-larut, sehingga menurunkan kepastian hukum bagi pendaftar.

Ombudsman menilai bahwa keterkaitan yayasan dengan jejaring kekuasaan berpotensi menggeser orientasi program dari fokus utama pada perbaikan gizi ke arah kepentingan yang lebih sempit.

Jika tidak diantisipasi sejak dini dengan regulasi yang jelas, mekanisme seleksi transparan, serta pengawasan independen, kondisi ini bisa melahirkan maladministrasi struktural yang menghambat efektivitas program.

Dalam kajiannya, Ombudsman mencatat ada delapan masalah utama dalam penyelenggaraan MBG. Pertama, kesenjangan lebar antara target dan realisasi capaian. Kedua, maraknya kasus keracunan massal di berbagai daerah.

Ketiga, permasalahan penetapan mitra yayasan dan SPPG yang belum transparan dan rawan konflik kepentingan. Keempat, keterbatasan dan penataan sumber daya manusia, termasuk keterlambatan honorarium serta beban kerja guru dan relawan.

Kelima, ketidaksesuaian mutu bahan baku akibat belum adanya standar acceptance quality limit yang tegas. Keenam, penerapan standar pengolahan makanan yang belum konsisten.

Ketujuh, distribusi makanan yang belum tertib dan masih membebani guru di sekolah. Dan kedelapan, sistem pengawasan yang belum terintegrasi, masih bersifat reaktif, dan belum sepenuhnya berbasis data.

Ombudsman menilai penguatan tata kelola menjadi langkah krusial agar program MBG tidak keluar jalur. (*)

Berita Terkait

Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak
Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas
Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi
“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap
PN Makassar Batal Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Kapolrestabes  – Kapolres Pelabuhan  Temui Kajari Makassar, Ini Tujuannya
Pengurus DPC PERADI SAI Makassar Resmi Dilantik, Ketum Tekankan Perkuat Integritas dan Profesionalisme
FMPP Sulsel Desak Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Makassar Diusut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:50 WIB

“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:07 WIB

PN Makassar Batal Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru

Berita Terbaru

Ekonomi

Wacana Tambang Emas Ilegal Milik Rakyat Diberi Izin

Jumat, 14 Agu 2026 - 07:02 WIB