HALLOMAKASSAR.COM– Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai menindaklanjuti permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa.
Itu tertera dalam laman sistem Info Perkara MA-RI, perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.
“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” bunyi amat putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI yang dilihat, Jumat, (2/10/2026).
Perkara bertipe Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat ini resmi diregistrasi oleh Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Sidang perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin bersama dua Hakim Anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta didampingi Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.








