HALLOMAKASSAR.COM – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai Golkar, Andi Patarai Amir, menyoroti perubahan sistem dan dasar hukum dalam mekanisme penilaian penerimaan peserta didik baru (PPDB) dibanding tahun sebelumnya. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama DPRD Sulsel dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (12/5).
Dalam rapat tersebut, Andi Patarai Amir meminta agar seluruh materi dan mekanisme penilaian dibuat seragam secara tertulis sehingga mudah dipahami dan dicermati bersama. Ia menilai perubahan sistem dari tahun lalu ke tahun ini perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar yang digunakan dalam perubahan tersebut.
“Yang diseragamkan di sini cuma materinya saja. Yang kita mau itu dibuat tertulis dan seragam, karena saya juga bingung dasar perubahannya dari tahun lalu ke tahun sekarang apa, berdasarkan apa,” ujar legislator Golkar ini.
Ia juga menekankan pentingnya mencermati aplikasi yang digunakan dalam sistem penilaian. Menurutnya, apabila ditemukan persoalan atau kejanggalan, maka aplikasi tersebut perlu dibuka dan dievaluasi bersama agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Selain itu, Andi Patarai Amir menyoroti adanya perubahan dasar hukum dalam regulasi tahun ini. Jika sebelumnya hanya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), kini terdapat tambahan dasar hukum lain seperti surat edaran daerah dan keputusan gubernur.
“Ini ada kolaborasi dasar hukum di dalamnya antara Permen, surat edaran daerah, dan keputusan gubernur. Jadi tolong penjelasannya terkait masalah ini semua,” katanya.
Ia juga mempertanyakan perubahan sistem zonasi dibanding tahun sebelumnya. Menurutnya, tahun lalu sistem penilaian masih dikombinasikan dengan nilai ekonomi, sedangkan tahun ini terdapat perbedaan mekanisme yang perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun peserta didik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Ikbal Najamuddin, menjelaskan bahwa perubahan dalam petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun ini bukan perubahan menyeluruh, melainkan hanya penambahan regulasi tertentu yang berkaitan dengan kepemimpinan khusus.
“Cuma ada tambahan regulasi, bukan keseluruhan dari Juknis itu. Hanya ada regulasi tambahan berkaitan dengan kepemimpinan khusus. Makanya itu menjadi perasaan perubahan,” ujar Ikbal Najamuddin.
Ia menjelaskan, penyusunan juknis tahun ini juga mengacu pada permintaan kementerian agar jumlah daya tampung setiap sekolah dipastikan sejak awal dan tidak berubah setelah proses penerimaan peserta didik berlangsung.
“Sekarang kementerian meminta berapa jumlah sekolah dan daya tampungnya harus dipastikan dari awal, sehingga tidak bisa lagi dilakukan perubahan setelah proses berjalan,” katanya.
Menurut Ikbal, analisis daya tampung dilakukan dengan melihat keseluruhan kapasitas kelas dan jumlah siswa yang ada. Secara umum, Sulawesi Selatan dinilai tidak mengalami kekurangan daya tampung sekolah negeri.
Namun demikian, tingginya minat masyarakat terhadap sekolah negeri dibanding sekolah swasta masih menjadi persoalan utama dalam proses penerimaan peserta didik.
“Masalah kita selama ini, masyarakat tidak memilih swasta dulu. Pasti memilih negeri dulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, sekolah swasta juga telah didorong untuk terlibat dalam sistem penerimaan peserta didik baru. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, lanjutnya, telah menerapkan kebijakan pendidikan gratis guna mendukung pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.(*)







