HALLOMAKASSAR.COM— Bareskrim Polri melimpahkan laporan polisi Bupati Gowa Husniah Talenrang ke Polda Sulsel terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, laporan polisi di Bareskrim Polri yang dilayangkan pada 2 Juli 2026, dilimpah ke Polda empat hari kemudian.
“Iya betul (laporan dilimpahkan ke Polda Sulsel). Laporan ini dilimpahkan ke Polda Sulsel sejak tanggal 6 Juli,” ujar Didik.
Menurut Didik, Bareskrim Polri limpahkan ke laporan Bupati Gowa ke Polda Sulsel dengan pertimbangan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
“Dengan pertimbangan locus delicti (lokasi kejadian) serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Diketahui, Bupati Gowa, Husniah Talenrang melaporkan sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan di sidang hak angket DPRD Gowa. Yakni, seorang wartawan, Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agussalim Harahap.
“Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di pansus hak angket,” kata Husnia kepada wartawan, Sabtu (4/7).
Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi itu telah menimbulkan fitnah di masyarakat dan mencemarkan nama baiknya baik pribadi maupun sebagai kepala daerah.
“Saya bukan orang hukum, tapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan, khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik. Begitu juga Agus Harahap kesaksiannya palsu dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.(*)







