Komisi B DPRD Makassar Tindaklanjuti Aduan Soal Perizinan, Pajak, dan Parkir Kafe

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM -Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat, 2 Mei 2025, dengan mengundang pengelola kafe. RDP ini digelar merespons aduan masyarakat terkait perizinan usaha, kewajiban pajak, dan penataan parkir yang dianggap tidak tertata dengan baik.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyatakan forum ini sebagai langkah pengawasan sekaligus menindaklanjuti aspirasi warga. Ia menilai beberapa kafe di Makassar diduga mengabaikan kewajiban pajak dan menyebabkan kemacetan akibat pengelolaan parkir yang buruk.

“Kami menggelar RDP untuk mendalami aduan masyarakat. Beberapa kafe menjadi sorotan, dan kami akan memanggil seluruh pengelola kafe dan warung makan dalam rapat lanjutan,” ujar Ismail usai pertemuan.

Rapat ini juga dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan, Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Adi Rasyid Ali (ARA), dan sejumlah OPD terkait mitra Komisi B.

Ismail menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Inspeksi mendadak beberapa waktu lalu menemukan pelanggaran pada tiga usaha sampel, mulai dari perizinan, pajak, hingga pengelolaan parkir.

“Semuanya bermasalah, baik izin, pajak, dan pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, ARA mengakui Perumda Parkir belum memiliki basis data yang memadai. Data yang akurat sangat penting untuk optimalisasi PAD, terutama dari sektor parkir.

“Kami belum memiliki database lengkap. Saya sudah instruksikan tim untuk mendata semua cafe, warung kopi, dan restoran di Makassar. Tanpa data, kerja kami tidak efektif,” ujarnya.

ARA juga menyatakan akan mereformasi sistem kerja juru parkir dengan menggunakan rompi khusus dan proses sertifikasi bagi para jukir.

“Rompi baru segera diluncurkan dan hanya jukir bersertifikat yang akan bertugas. Jika tidak mengenakan rompi, akan ada sanksi tegas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berjualan Puluhan Tahun: Lapak PKL di Mariso Ditertibkan, Proses Berlangsung Tertib Tanpa Gesekan
Rafatar Anak 11 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Kanal Nuri
MTQ Korpri VIII 2026 Resmi Diluncurkan di Makassar, Pemkot Siap Sambut Tamu Nusantara
City to City Makassar–Maniwa Diluncurkan, Implementasi Model Biomassa Sirkular
HIPMI Run 8K di CPI Makassar, Simbol Dukungan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Jalan Rusak di Pajjaiang Biringkanaya Bukan Aset Kota, Ini Penjelasan Dinas PU
Kadis DLH Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Pembayaran Gaji Staf Dituntaskan
Wali Kota Munafri Respon Aspirasi Warga, Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Perbaikan Jalan Romang Tongayya

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:07 WIB

Berjualan Puluhan Tahun: Lapak PKL di Mariso Ditertibkan, Proses Berlangsung Tertib Tanpa Gesekan

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:04 WIB

Rafatar Anak 11 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Kanal Nuri

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:21 WIB

MTQ Korpri VIII 2026 Resmi Diluncurkan di Makassar, Pemkot Siap Sambut Tamu Nusantara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:32 WIB

HIPMI Run 8K di CPI Makassar, Simbol Dukungan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:18 WIB

Jalan Rusak di Pajjaiang Biringkanaya Bukan Aset Kota, Ini Penjelasan Dinas PU

Berita Terbaru