Komisi B DPRD Makassar Tindaklanjuti Aduan Soal Perizinan, Pajak, dan Parkir Kafe

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM -Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat, 2 Mei 2025, dengan mengundang pengelola kafe. RDP ini digelar merespons aduan masyarakat terkait perizinan usaha, kewajiban pajak, dan penataan parkir yang dianggap tidak tertata dengan baik.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyatakan forum ini sebagai langkah pengawasan sekaligus menindaklanjuti aspirasi warga. Ia menilai beberapa kafe di Makassar diduga mengabaikan kewajiban pajak dan menyebabkan kemacetan akibat pengelolaan parkir yang buruk.

“Kami menggelar RDP untuk mendalami aduan masyarakat. Beberapa kafe menjadi sorotan, dan kami akan memanggil seluruh pengelola kafe dan warung makan dalam rapat lanjutan,” ujar Ismail usai pertemuan.

Rapat ini juga dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan, Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Adi Rasyid Ali (ARA), dan sejumlah OPD terkait mitra Komisi B.

Ismail menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Inspeksi mendadak beberapa waktu lalu menemukan pelanggaran pada tiga usaha sampel, mulai dari perizinan, pajak, hingga pengelolaan parkir.

“Semuanya bermasalah, baik izin, pajak, dan pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, ARA mengakui Perumda Parkir belum memiliki basis data yang memadai. Data yang akurat sangat penting untuk optimalisasi PAD, terutama dari sektor parkir.

“Kami belum memiliki database lengkap. Saya sudah instruksikan tim untuk mendata semua cafe, warung kopi, dan restoran di Makassar. Tanpa data, kerja kami tidak efektif,” ujarnya.

ARA juga menyatakan akan mereformasi sistem kerja juru parkir dengan menggunakan rompi khusus dan proses sertifikasi bagi para jukir.

“Rompi baru segera diluncurkan dan hanya jukir bersertifikat yang akan bertugas. Jika tidak mengenakan rompi, akan ada sanksi tegas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Appi dan Melinda Sambut Selvi Gibran di Festival “Satu Kota 1000 Rasa” di Makassar
Perputaran Ekonomi HUT Dekranas ke-46 di Makassar Ditaksir Capai Rp100 Miliar
Diskominfo Makassar Gandeng Densus 88 Perkuat Literasi Keamanan Digital, Cegah Penyebaran Paham Berbahaya
Pemkot Makassar Gandeng OJK dan BI Perluas Akses Pembiayaan Produktif UMKM
Di Bawah Kepemimpinan Appi, Makassar Jadi Magnet Daerah Lain untuk Belajar Inovasi Pemerintahan
Kota Makassar Juara Umum O2SN 2026 Tingkat Provinsi Sulsel, Borong 11 Medali Emas
Tender Stadion Untia Dimulai, Proyek Rp350 Miliar Berkapasitas 17 Ribu Penonton
Wali Kota Munafri Dampingi Menag RI Canangkan Gerbang Moderasi Indonesia Pertama di Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:52 WIB

Appi dan Melinda Sambut Selvi Gibran di Festival “Satu Kota 1000 Rasa” di Makassar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:41 WIB

Perputaran Ekonomi HUT Dekranas ke-46 di Makassar Ditaksir Capai Rp100 Miliar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:33 WIB

Diskominfo Makassar Gandeng Densus 88 Perkuat Literasi Keamanan Digital, Cegah Penyebaran Paham Berbahaya

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:07 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Appi, Makassar Jadi Magnet Daerah Lain untuk Belajar Inovasi Pemerintahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:46 WIB

Kota Makassar Juara Umum O2SN 2026 Tingkat Provinsi Sulsel, Borong 11 Medali Emas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Nasional

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Sabtu, 11 Jul 2026 - 12:09 WIB