HALLOMAKASSAR.COM –Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dikabarkan telah menurunkan tim untuk menangani kasus dugaan perambahan hutan di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Selasa, (16/12/2025).
Tim dari Kemenhut didampingi Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel.
Plt Kepala UPTD KPH Jeneberang Khalid Ibnul Wahab mengaku belum mendapat informasi terkait hasil peninjauan lokasi karena tidak adanya sinyal di lokasi.
“Sekarang semua anggota yang tahu kejadian itu masih di lokasi mengantar tim dari Kemenhut yang mau tinjau lokasinya,” ujar Khalid..
Namun berdasarkan pengukuran yang telah dilakukan, lokasi yang digunduli seluas 1,075 hektare.
Khalid mengemukakan, perambahan hutan dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) yang dikabarkan memiliki izin perhutanan sosial di kawasan hutan lindung tersebut. Namun dalam praktiknya mereka malah membuka lahan.
Diketahui, DLHK Sulsel telah melaporkan aktivitas perambahan hutan lindung di Tombolo Pao ke Polres Gowa. Polisi disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan sudah ada 3 terduga pelaku.
“Iya sudah (ada terduga pelaku) karena saya buat laporan kejadiannya ke Polres. sudah ada sekitar 6-7 orang diperiksa termasuk kepala dusun dan Kepala Desa Erelembang. Sementara 3 orang (terduga pelaku), mungkin polisi kembangkan di situ,” kata Khalid.
Ketiga terduga pelaku yakni pria inisial S sebagai penanggung jawab alat berat, MY selaku pemilik lahan/garapan, dan M operator alat berat.
Baca Juga:
Bawaslu Sulsel Usulkan Data Pemilih Dilakukan Uji Publik
Wali Kota Munafri Paparkan Strategi Makassar Keluar dari Krisis Sampah di Forum UCLG ASPAC
Forum Komunitas Hijau, Dukung Pemilahan Sampah dari Rumah: Pemulung Justru Punya Peluang Baru
Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku dijerat pasal 17 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.(*)







