Kemenag Sulsel Ingatkan Masyarakat Tak Salah Tafsir Soal Umrah Mandiri

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah secara resmi mengakui keberadaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Melalui regulasi baru ini, jamaah kini diperbolehkan melaksanakan umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan resmi, asalkan tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan masyarakat agar tidak salah menafsirkan makna dari kebijakan baru tersebut.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail, mengatakan umrah mandiri bukan berarti jemaah bebas berangkat sendiri tanpa aturan.

“Umrah mandiri bukan berarti umrah sendiri. Kalau seseorang mengajak orang lain untuk berangkat bersama, maka pelaksanaannya wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPU),” katanya, Jumat (24/10/2025).

Sedangkan jika berangkat sendiri, itu diperbolehkan karena sudah diatur jelas dalam undang-undang,” tambah dia.

Iqbal menegaskan, umrah mandiri hanya diperuntukkan bagi jemaah yang benar-benar mampu melaksanakan seluruh proses ibadah tanpa bantuan pihak lain.

“Kategori umrah mandiri ini mencakup jemaah yang bisa mengurus paspor, visa, tiket, dan akomodasi sendiri, serta melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umrah tanpa pendamping,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila seseorang masih membutuhkan pendamping atau fasilitator, maka jemaah tersebut tidak termasuk dalam kategori umrah mandiri dan wajib menggunakan jasa travel resmi atau PPU.

Lebih lanjut, Iqbal menilai regulasi baru ini harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan pemahaman yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Karena sudah menjadi undang-undang, tentu harus kita hormati dan laksanakan terlebih dahulu. Nanti sambil berjalan, kita lihat bagaimana perkembangan penerapannya di lapangan,” jelasnya.

Berita Terkait

Miris! Dua Guru di Luwu Utara dihukum dan diberhentikan Gegara Duit 20 ribu untuk Honorer
Pemprov Sulsel Dukung  Pembangunan Makassar di Usia ke-418 Tahun, Serahkan Bantuan
Pemprov Sulsel dan BI Perkuat Keuangan Syariah
Jumlah Koperasi Merah Putih Aktif di Sulsel Mulai Meningkat
Pemprov Kolaborasi dengan STIA LAN Tingkatkan SDM
Komisi D DPRD Sulsel Desak Dinas SDA Turunkan Tim Ahli Teliti Proyek Embun di Bone
Sulsel Dijadikan Sampel Bank Dunia terkait Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Jusuf Kalla Geram Soal Sengketa Tanah dengan GMTD: Permainan Lippo

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 21:42 WIB

Miris! Dua Guru di Luwu Utara dihukum dan diberhentikan Gegara Duit 20 ribu untuk Honorer

Minggu, 9 November 2025 - 11:23 WIB

Pemprov Sulsel Dukung  Pembangunan Makassar di Usia ke-418 Tahun, Serahkan Bantuan

Minggu, 9 November 2025 - 08:46 WIB

Pemprov Sulsel dan BI Perkuat Keuangan Syariah

Sabtu, 8 November 2025 - 09:08 WIB

Jumlah Koperasi Merah Putih Aktif di Sulsel Mulai Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 07:57 WIB

Pemprov Kolaborasi dengan STIA LAN Tingkatkan SDM

Berita Terbaru

Sport

PSM Makassar Berhasil Rebut Poin dari Dewa United

Minggu, 9 Nov 2025 - 18:33 WIB