Kemenag Sulsel Ingatkan Masyarakat Tak Salah Tafsir Soal Umrah Mandiri

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah secara resmi mengakui keberadaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Melalui regulasi baru ini, jamaah kini diperbolehkan melaksanakan umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan resmi, asalkan tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan masyarakat agar tidak salah menafsirkan makna dari kebijakan baru tersebut.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail, mengatakan umrah mandiri bukan berarti jemaah bebas berangkat sendiri tanpa aturan.

“Umrah mandiri bukan berarti umrah sendiri. Kalau seseorang mengajak orang lain untuk berangkat bersama, maka pelaksanaannya wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPU),” katanya, Jumat (24/10/2025).

Sedangkan jika berangkat sendiri, itu diperbolehkan karena sudah diatur jelas dalam undang-undang,” tambah dia.

Iqbal menegaskan, umrah mandiri hanya diperuntukkan bagi jemaah yang benar-benar mampu melaksanakan seluruh proses ibadah tanpa bantuan pihak lain.

“Kategori umrah mandiri ini mencakup jemaah yang bisa mengurus paspor, visa, tiket, dan akomodasi sendiri, serta melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umrah tanpa pendamping,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila seseorang masih membutuhkan pendamping atau fasilitator, maka jemaah tersebut tidak termasuk dalam kategori umrah mandiri dan wajib menggunakan jasa travel resmi atau PPU.

Lebih lanjut, Iqbal menilai regulasi baru ini harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan pemahaman yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Karena sudah menjadi undang-undang, tentu harus kita hormati dan laksanakan terlebih dahulu. Nanti sambil berjalan, kita lihat bagaimana perkembangan penerapannya di lapangan,” jelasnya.

Berita Terkait

Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola Program Makan Bergizi Gratis
DPRD Sulsel Akan Kawal Aspirasi Warga Soal Penolakan Lokasi PSEL di Tamalanrea
Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kompetensi Jajaran Sekretariat dalam Mengawal Kualitas Data Pemilih Berkelanjutan
Ombudsman Sulsel Dorong Pelayanan Publik yang Bernilai dan Bebas Maladministrasi dalam FKP KPKNL Makassar
Dugaan Cinta Segitiga Pencabutan Beasiswa Program Doktor Rezqila dari Pemkab Gowa
Komisi B DPRD Sulsel – Pemkab Barru Bahas DBH  Pembiayaan BPJS Kesehatan
Ketua Bawaslu Sulsel Hadiri Pelantikan DPW PPP, Perkuat Komunikasi Konstruktif dan Kolaborasi
Pemprov Libatkan TNI Bangung Rumah Layak Huni di

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:41 WIB

Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:14 WIB

DPRD Sulsel Akan Kawal Aspirasi Warga Soal Penolakan Lokasi PSEL di Tamalanrea

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:34 WIB

Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kompetensi Jajaran Sekretariat dalam Mengawal Kualitas Data Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:50 WIB

Ombudsman Sulsel Dorong Pelayanan Publik yang Bernilai dan Bebas Maladministrasi dalam FKP KPKNL Makassar

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Dugaan Cinta Segitiga Pencabutan Beasiswa Program Doktor Rezqila dari Pemkab Gowa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 27 Jun 2026 - 12:41 WIB

Opini

Memilah di Dapur, Mencampur di Truk

Sabtu, 27 Jun 2026 - 12:23 WIB