Kemenag Sulsel Ingatkan Masyarakat Tak Salah Tafsir Soal Umrah Mandiri

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah secara resmi mengakui keberadaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Melalui regulasi baru ini, jamaah kini diperbolehkan melaksanakan umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan resmi, asalkan tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan masyarakat agar tidak salah menafsirkan makna dari kebijakan baru tersebut.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail, mengatakan umrah mandiri bukan berarti jemaah bebas berangkat sendiri tanpa aturan.

“Umrah mandiri bukan berarti umrah sendiri. Kalau seseorang mengajak orang lain untuk berangkat bersama, maka pelaksanaannya wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPU),” katanya, Jumat (24/10/2025).

Sedangkan jika berangkat sendiri, itu diperbolehkan karena sudah diatur jelas dalam undang-undang,” tambah dia.

Iqbal menegaskan, umrah mandiri hanya diperuntukkan bagi jemaah yang benar-benar mampu melaksanakan seluruh proses ibadah tanpa bantuan pihak lain.

“Kategori umrah mandiri ini mencakup jemaah yang bisa mengurus paspor, visa, tiket, dan akomodasi sendiri, serta melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umrah tanpa pendamping,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila seseorang masih membutuhkan pendamping atau fasilitator, maka jemaah tersebut tidak termasuk dalam kategori umrah mandiri dan wajib menggunakan jasa travel resmi atau PPU.

Lebih lanjut, Iqbal menilai regulasi baru ini harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan pemahaman yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Karena sudah menjadi undang-undang, tentu harus kita hormati dan laksanakan terlebih dahulu. Nanti sambil berjalan, kita lihat bagaimana perkembangan penerapannya di lapangan,” jelasnya.

Berita Terkait

Polda Sulsel Genjot 2 Kasus yang Menyeret Nama Bupati Gowa
BI Sulsel Musnahkan Uang Palsu 4.144 Lembar
Cegah Kebakaran, BBKSDA Perketat Pengawasan Hutan Malino
Hilang Sejak 2024 saat ke Morowali, Wanita Wajo Dibunuh Sopir – Dibuang ke Jurang
Pansus DPRD Sulsel Godok Revisi Perda Aset, Soroti Kesiapan OPD dan Penyesuaian Permendagri
Legislator Demokrat Heriwawan Janji Kawal Aspirasi Peternak soal Harga Telur Anjlok
Harga Telur di Sulsel Anjlok, Peternak Gelar Aksi Damai dan Bagikan Telur ke Warga
Pemprov Sulsel Siapkan 300 Unit Pompa Air untuk Pertanian Hadapi Musim Kemarau

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polda Sulsel Genjot 2 Kasus yang Menyeret Nama Bupati Gowa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:09 WIB

BI Sulsel Musnahkan Uang Palsu 4.144 Lembar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Cegah Kebakaran, BBKSDA Perketat Pengawasan Hutan Malino

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Hilang Sejak 2024 saat ke Morowali, Wanita Wajo Dibunuh Sopir – Dibuang ke Jurang

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pansus DPRD Sulsel Godok Revisi Perda Aset, Soroti Kesiapan OPD dan Penyesuaian Permendagri

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Polda Sulsel Genjot 2 Kasus yang Menyeret Nama Bupati Gowa

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:15 WIB