HALLOMAKASSAR.COM – Kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Kecamatan Sinjai Tengah tahun anggaran 2021 terus didalami Kejaksaan. Terbaru, dua kantor balai di Kota Makassar digelar terkait masalah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, proses penggeledahan ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai didampingi pihaknya. Lokasi pertama penggeledahan berlangsung di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulsel di Jalan Penjernihan Raya, Karampuang, Kecamatan Panakkukang.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan di Jalan Batara Bira VI No.36, Pai, Kecamatan Biringkanaya.
Penggeledahan ini disebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dalam kasus ini.
“Kami lakukan untuk mengungkap dugaan korupsi SPAM IKK Sinjai Tengah tahun 2021,” kata Soetarmi, Rabu (13/8/2025).
Soetarmi bilang, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Langkah penggeledahan diambil guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Untuk itu, Kejari Sinjai menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.
Ia juga menjelaskan, penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R Bugis, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kaspul Zen Tomy Aprianto, dan turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai, Jhadi Wijaya, serta personel dari Kejati Sulsel.
Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek SPAM IKK di Sinjai Tengah yang nilainya mencapai Rp10,5 miliar.
Baca Juga:
City to City Makassar–Maniwa Diluncurkan, Implementasi Model Biomassa Sirkular
Kuasa Hukum Rusman Lapor Etik ke BK DPRD Soppeng, Tuntut Ketua DPRD Dicopot
HIPMI Run 8K di CPI Makassar, Simbol Dukungan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Tim penyidik berupaya menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek. Selain dokumen, tim juga mengamankan barang bukti elektronik dari kedua kantor tersebut untuk dianalisis lebih lanjut.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan di dua lokasi penggeledahan yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 senilai Rp10,5 Miliar.” pungkasnya.
Adapun seluruh barang bukti yang diamankan di dua lokasi itu dibawa ke Kantor Kejari Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik. (*)
Baca Juga:







