HALLOMAKASSAR.COM– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel
tahun anggaran 2024.
Terbaru, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menyita uang tunai sebesar Rp1,2 miliar, Kamis, (5/2/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penyitaan ini merupakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” ujar Rachmat Supriady, Sabtu (7/2/2026).
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Ia memberikan peringatan tegas kepada seluruh saksi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” harap Didik Farkhan.(*)







