Imigrasi Makassar Deportasi WNA Asal Bangladesh, Tinggal di Indonesia Tanpa Izin

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 25 September 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial HM lantaran terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.

HM diketahui kerap bolak-balik masuk ke wilayah Indonesia. Dugaan pelanggaran izin tinggal ini terungkap atas pemantauan petugas melalui aplikasi MOLINA (Modul Lalu Lintas Orang Asing) yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan.

Hasil operasi intelijen menunjukkan bahwa HM hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memiliki penjamin atau sponsor yang sah sebagaimana diwajibkan dalam aturan keimigrasian.

Setelah melalui pemeriksaan, HM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut, HM dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Proses deportasi dilakukan melalui jalur penerbangan Makassar (UPG) – Malaysia (KUL) – Bangladesh (DAC).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, secara terpisah menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abdi. ***

Berita Terkait

Serpihan Pesawat ATR 42 – 500 Ditemukan di Puncak Gunung Bulusaraung
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Tombolo Pao
Blokade Jalan, GAM Unras Tolak Pilkada Lewat DPRD
Seorang Istri Diduga Paksa Suami Hubungan Intim dengan Karyawan
Dianggap Tak Punya Etika, UIM Pecat Dosen yang Ludahi Kasir
 Telkomsel Tegaskan Jaringan 5G tetap Tersedia saat NARU
Jelang Nataru, SPJM Pastikan Service Excellence untuk Pengguna Jasa
Pertarungan 2 Kader Gerindra Musda KNPI Sulsel Berujung Ricuh

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:49 WIB

Serpihan Pesawat ATR 42 – 500 Ditemukan di Puncak Gunung Bulusaraung

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Tombolo Pao

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:12 WIB

Blokade Jalan, GAM Unras Tolak Pilkada Lewat DPRD

Senin, 5 Januari 2026 - 14:25 WIB

Seorang Istri Diduga Paksa Suami Hubungan Intim dengan Karyawan

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:22 WIB

Dianggap Tak Punya Etika, UIM Pecat Dosen yang Ludahi Kasir

Berita Terbaru

Olahraga

TVRI Bebaskan UMKM Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026

Senin, 19 Jan 2026 - 09:27 WIB

Sulawesi Selatan

Pemerintah Evaluasi Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Maros

Senin, 19 Jan 2026 - 08:29 WIB