Imigrasi Makassar Deportasi WNA Asal Bangladesh, Tinggal di Indonesia Tanpa Izin

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 25 September 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial HM lantaran terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.

HM diketahui kerap bolak-balik masuk ke wilayah Indonesia. Dugaan pelanggaran izin tinggal ini terungkap atas pemantauan petugas melalui aplikasi MOLINA (Modul Lalu Lintas Orang Asing) yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan.

Hasil operasi intelijen menunjukkan bahwa HM hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memiliki penjamin atau sponsor yang sah sebagaimana diwajibkan dalam aturan keimigrasian.

Setelah melalui pemeriksaan, HM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut, HM dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Proses deportasi dilakukan melalui jalur penerbangan Makassar (UPG) – Malaysia (KUL) – Bangladesh (DAC).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, secara terpisah menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abdi. ***

Berita Terkait

NasDem Sulsel Demo Tempo, Tak Terima Disebut ‘PT NasDem Indonesia Raya Tbk ‘
Polisi Lumpukan Pelaku Curas di Makassar, Dua Rekan Masih Buron
Di Tengah Isu Kenaikan Harga BBM,  PDI Perjuangan Makassar Bantu Ojol dan Bentor Lewat Voucher Gratis
AJI Makassar Soroti Tekanan Baru terhadap Kebebasan Pers
Diduga Dibangun dari APBD, Jalan ke Wisma Nirmala Justru Ditutup dan Diklaim Sepihak
Pemprov –  Pemkot Siapkan Langkah Redam Banjir di Pemukiman Makassar
Temuan Narkoba di Lapas Tangerang, Meity Nilai Sistem Pemasyarakatan Belum Optimal
Polrestabes Tetapkan Tersangka Polisi Penembak Remaja di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:47 WIB

NasDem Sulsel Demo Tempo, Tak Terima Disebut ‘PT NasDem Indonesia Raya Tbk ‘

Kamis, 2 April 2026 - 12:19 WIB

Polisi Lumpukan Pelaku Curas di Makassar, Dua Rekan Masih Buron

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:03 WIB

Di Tengah Isu Kenaikan Harga BBM,  PDI Perjuangan Makassar Bantu Ojol dan Bentor Lewat Voucher Gratis

Senin, 9 Maret 2026 - 15:53 WIB

AJI Makassar Soroti Tekanan Baru terhadap Kebebasan Pers

Senin, 9 Maret 2026 - 06:51 WIB

Diduga Dibangun dari APBD, Jalan ke Wisma Nirmala Justru Ditutup dan Diklaim Sepihak

Berita Terbaru