Dua Komisioner Bawaslu Palopo Disanksi oleh DKPP

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 10 September 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.

Pelanggaran etik yang dilakukan Khaerana dan Widianto sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah diputuskan pada sidang pembacaan putusan pada Senin (08/09/2025) lalu.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu I Khaerana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Palopo, dan Widianto Hendra Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” bunyi putusan DKPP tersebut.

Khaerana dan Widianto dilaporkan oleh Junaid pada perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025.

Pengadu mempermasalahkan keduanya karena diduga tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.

Junaid menambahkan bahwa seharusnya Khaerana dan Widianto Hendra cermat dan teliti dalam membaca Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan Akhmad Syarifuddin sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan.

Dalam SKCK tersebut, terdapat catatan yang menyebut Akhmad Syarifuddin pernah terlibat dalam pelanggaran Pasal 187 (2) jo Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Junaid, hal ini seharusnya menjadi petunjuk awal untuk melakukan tindakan pencegahan dengan menyampaikan kepada Akhmad Syarifuddin dan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Palopo untuk melakukan perbaikan berkas.

Setelah menggelar sidang dan mendengarkan keterangan semua pihak, DKPP menyimpulkan bahwa Khaerana dan Widianto terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” bunyi kesimpulan putusan DKPP tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Khaerana menghormati putusan DKPP. Ia mengaku pengalaman ini bakal menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

“Sudah konsekuensi kami sebagai penyelanggara yang terkadang masih ada hal yang luput dalam proses pengawasan kami. InshaAllah menjadi pembelajaran berharga buat kami untuk lebih cermat dan hati-hati ke depannya, agar kualitas demokrasi semakin lebih baik lagi,” jelasnya.

Adapun Widianto juga menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga etik tersebut.

“Kami menghormati putusan DKPP,” kuncinya.***

Berita Terkait

DJI Uji Teknologi Drone di Puncak Tertinggi Dunia, Dorong Terobosan Pengiriman Logistik, Pemetaan, dan Riset Iklim di Ketinggian Ekstrem
Membawa Penggemar Lebih Dekat ke Setiap Momen: Hisense Tingkatkan Pengalaman Menonton FIFA World Cup 2026™ Melalui Inovasi Teknologi Layar TV
World Offshore Week 2026 Satukan Pelaku Industri Energi, Migas Lepas Pantai, dan Maritim Asia di Singapura
53% Pemberi Kerja Kesulitan Menemukan Lulusan yang Siap Menghadapi AI. Studi Baru Petakan Enam Langkah Strategis bagi Indonesia
Cathay FHC Gelar Forum “Climate Finance” Terbesar di Asia, Cetak Rekor Jumlah Peserta, Perkuat Momentum Menuju Transisi Berkelanjutan
Mouser Bahas Masa Depan Robot Humanoid Lewat Episode “Rise of the Robots”
Hisense Hadirkan Pengalaman Menonton FIFA World Cup 2026™ yang Lebih Seru dan Imersif dari Rumah
Dialog Tiongkok-Meksiko Bahas Peran Transportasi Rel dalam Pembangunan Kota dan Kerja sama Kebudayaan yang Berkelanjutan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:28 WIB

DJI Uji Teknologi Drone di Puncak Tertinggi Dunia, Dorong Terobosan Pengiriman Logistik, Pemetaan, dan Riset Iklim di Ketinggian Ekstrem

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:21 WIB

Membawa Penggemar Lebih Dekat ke Setiap Momen: Hisense Tingkatkan Pengalaman Menonton FIFA World Cup 2026™ Melalui Inovasi Teknologi Layar TV

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:03 WIB

World Offshore Week 2026 Satukan Pelaku Industri Energi, Migas Lepas Pantai, dan Maritim Asia di Singapura

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:21 WIB

53% Pemberi Kerja Kesulitan Menemukan Lulusan yang Siap Menghadapi AI. Studi Baru Petakan Enam Langkah Strategis bagi Indonesia

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:21 WIB

Cathay FHC Gelar Forum “Climate Finance” Terbesar di Asia, Cetak Rekor Jumlah Peserta, Perkuat Momentum Menuju Transisi Berkelanjutan

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Nasional

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Sabtu, 11 Jul 2026 - 12:09 WIB