HALLOMAKASSAR.COM –Dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara dipecat melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sulawesi Selatan, Selasa, (10/3/2026).
Keduanya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Toraja Utara Aiptu Nasrul yang terbukti menerima setoran uang dari bandar narkoba.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima setoran uang sebesar Rp10 juta per pekan dari seorang bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv sejak Oktober hingga Desember 2025.
Kabid Propam Polda Sulsel yang bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi Kode Etik Polri, Kombes Pol Zulham Effendy, menyebut kedua anggota tersebut melakukan perbuatan tercela serta melanggar kode etik profesi Polri.
” Selain sanksi etik, keduanya juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” katanya.
Dalam sidang terungkap bahwa total uang yang diterima mencapai sekitar Rp132 juta yang diberikan secara bertahap melalui perantara. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk menghentikan proses hukum terhadap pelaku narkoba.
Meski demikian, usai pembacaan putusan, kedua anggota tersebut menyatakan akan mengajukan banding atas vonis PTDH yang dijatuhkan majelis sidang etik. Komisi Kode Etik Polri memberikan waktu tiga hari kepada kedua anggota tersebut untuk mengajukan banding, terhitung sejak putusan dibacakan.(*)







