HALLOMAKASSAR.COM— Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menyelesaikan pembayaran hak milik masyarakat yang terdampak pembangunan GOR Sudiang Makassar.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (12/3). Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan lahan milik masyarakat seluas sekitar dua hektare dengan nilai kurang lebih Rp28 miliar.
Menurutnya, pemerintah provinsi sebelumnya telah melakukan pembayaran sebesar Rp10 miliar pada 2024. Namun hingga saat ini masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp18 miliar yang belum diselesaikan.
“Di lokasi tersebut pembangunan sudah berjalan, sementara masyarakat menyatakan keberatan karena hak mereka belum sepenuhnya diselesaikan. Karena itu mereka mengajukan rapat dengar pendapat terkait pembangunan GOR Sudian,” ujar Kadir.
Dalam rapat tersebut, Komisi D DPRD Sulsel menyampaikan sejumlah kesimpulan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Pertama, Biro Hukum diminta membuat surat rekomendasi kepada Dinas Pekerjaan Umum sebagai pengguna anggaran agar dapat mengusulkan penganggaran sisa pembayaran pada APBD Perubahan Tahun 2026.
Kedua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta mengalokasikan anggaran sekitar Rp18 miliar dalam APBD Perubahan guna menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan tersebut.
Kadir menegaskan seluruh pihak terkait, mulai dari Biro Hukum, Bappeda, Biro Keuangan hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), harus berkoordinasi agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab terkait penganggaran tersebut.
Ia menilai pemerintah provinsi sebenarnya memiliki keinginan untuk menyelesaikan pembayaran tersebut, namun persoalannya belum masuk dalam prioritas anggaran karena tidak adanya usulan resmi.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya menyarankan agar usulan penganggaran diajukan oleh Dispora. Namun pihak Dispora mengaku tidak mengetahui adanya saran tersebut.
“Seharusnya Biro Hukum yang selama ini menangani persoalan ini dapat menyampaikan kepada Dispora agar usulan penganggaran bisa segera diajukan,” katanya.
Komisi D DPRD Sulsel menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas.
Kadir menambahkan, apabila pada pembahasan APBD Perubahan 2026 anggaran tersebut tidak juga dimasukkan, maka masalah ini berpotensi menjadi bahan interpelasi DPRD.
“Komisi D akan terus mengawal masalah ini dan meminta penjelasan pada pembahasan perubahan anggaran tahun 2026 apabila belum juga dianggarkan,” pungkasnya.(**)
=====================
Saya bacakan terlebih dahulu hasil rekomendasi rapat tadi. Jadi, rapat dengar pendapat ini dilakukan karena adanya persoalan hak milik masyarakat.
Terdapat hak milik masyarakat di kawasan Sudian yang terdampak pembangunan GOR Sudian. Lahan tersebut seluas sekitar 2 hektare dengan nilai kurang lebih Rp28 miliar. Pemerintah Provinsi sebelumnya telah membayar sebesar Rp10 miliar pada tahun 2024. Namun hingga saat ini masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp18 miliar yang belum diselesaikan.
Padahal di lokasi tersebut pembangunan sudah berjalan, sementara pihak masyarakat menyatakan keberatan karena hak mereka belum sepenuhnya diselesaikan. Oleh karena itu, mereka mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan GOR Sudian.
Adapun kesimpulan rapat hari ini adalah sebagai berikut:
Pertama, Biro Hukum diminta untuk membuat surat rekomendasi kepada Dinas Pekerjaan Umum sebagai pengguna anggaran agar dapat mengusulkan penganggaran sisa pembayaran tersebut pada perubahan APBD tahun 2026 yang akan datang.
Kedua, Tim TAPD diminta untuk menganggarkan dana pada APBD Perubahan sebesar kurang lebih Rp18 miliar untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab antara Biro Keuangan dan Dispora terkait penganggaran ini. Semua pihak terkait, baik Biro Hukum, Bappeda, Biro Keuangan, maupun Dispora, harus saling berkoordinasi dan tidak saling melepas tanggung jawab.
Sejauh ini Komisi D menilai sebenarnya Pemerintah Provinsi memiliki keinginan untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Namun, persoalannya adalah program ini tidak masuk dalam prioritas penganggaran karena tidak adanya usulan.
Tadi dijelaskan bahwa tidak ada usulan yang masuk sehingga anggaran tersebut tidak dimasukkan. Berdasarkan saran dari BPK RI, seharusnya usulan tersebut diajukan oleh Dispora. Namun Dispora menyatakan tidak memahami bahwa ada saran dari BPK terkait hal tersebut.
Seharusnya Biro Hukum yang selama ini menangani persoalan ini dapat menyampaikan hal tersebut kepada Dispora agar usulan penganggaran bisa segera diajukan.
Apabila sampai pada perubahan anggaran nanti tidak juga dimasukkan, maka persoalan ini berpotensi menjadi bahan interpelasi. Komisi D akan terus mengawal masalah ini dan meminta penjelasan pada pembahasan perubahan anggaran tahun 2026 apabila belum juga dianggarkan.







