DPRD Makassar Usulkan Ranperda Pergudangan

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 13 April 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Makassar dari PKB, Basdir.

Anggota DPRD Makassar dari PKB, Basdir.

HALLOMAKASSAR.COM– DPRD Kota Makassar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pergudangan untuk mengatasi
maraknya aktivitas pergudangan dalam kota yang semakin masif.

Anggota DPRD Makassar dari fraksi PKB, Basdir, menyampaikan usulan Ranperda Pergudangan bersifat jangka panjang.

Menurut dia, selama ini regulasi terkait pengaturan operasional dan penempatan gudang hanya memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang.
Perwali ini mengatur aktivitas pergudangan wajib berlokasi pada Kawasan Industri Makassar (KIMA) atau lokasi tertentu berada di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya dengan melarang operasional gudang di dalam kota guna membatasi lalu lintas truk.

“Kalau ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah, di situ kita akan masukkan terkait sanksi tegas jika ada yang melanggar. Itu untuk jangka panjangnya,” kata Basdir dalam keterangannya, Senin, (13/4/2026).

Anggota Komisi B DPRD Makassar yang membidangi perekonomian ini mengungkapkan, kedok para pengusaha menjadikan lokasinya sebagai tempat ekspedisi barang, padahal faktanya di jadikan gudang.

Nantinya, di Perda itu ada klasifikasi pengaturan seperti gudang, ekspedisi dan lainnya.

“Selalu kedoknya begitu (jasa ekspedisi), tapi faktanya mobil truk besar, segala macam beroperasi di sana . Sekarang kita imbau, bagi pemilik gudang dalam kota segara direlokasi di KIMA. Karena, masih ada aktivitas bongkar muat di dalam kota,” katanya.

Pihaknya senada dengan Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin yang mendorong penataan gudang dalam kota agar tidak menimbulkan berbagai persoalan seperti kemacetan parah, kerawanan serta mencegah korban jiwa karena terlindas truk.

Berita Terkait

Camat Ujung Pandang Sosialisasikan Program Urban Farming di Pulau Lae-Lae
Makassar Miliki Payung Hukum Baru Sektor Transportasi, Ranperda Perhubungan Resmi Disetujui
Pendekatan Humanis, Pedagang Kelapa di Kawasan Rotterdam Difasilitasi di Pasar Kampung Baru
Tak Sekadar Bank Sampah, BSU Nurul Ilmi Bangun Ekosistem Zero Waste dan Urban Farming
Wali Kota Makassar Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan
Tindak Lanjuti SE Wali Kota, Progres Agen Perisai Kecamatan Ujung Pandang Sudah 86 Persen
Soal  Pengunduran  Kepsek SMA, Kadisdik Sebut Terjadi  Pascaevaluasi Tata Kelola dan Keuangan
Pencanangan Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Makassar Siap Dukung Pendataan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Camat Ujung Pandang Sosialisasikan Program Urban Farming di Pulau Lae-Lae

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:58 WIB

Makassar Miliki Payung Hukum Baru Sektor Transportasi, Ranperda Perhubungan Resmi Disetujui

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Pendekatan Humanis, Pedagang Kelapa di Kawasan Rotterdam Difasilitasi di Pasar Kampung Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Tak Sekadar Bank Sampah, BSU Nurul Ilmi Bangun Ekosistem Zero Waste dan Urban Farming

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:16 WIB

Wali Kota Makassar Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan

Berita Terbaru