Diduga Langgar UU Jalan, Penutup Akses Warga di Wisma Nirmalasari Terancam Pidana

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Polemik penutupan akses jalan menuju kawasan Wisma Nirmalasari di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, berpotensi berujung pada proses pidana. Tindakan menutup jalan yang digunakan publik dinilai dapat melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kasus ini mencuat setelah akses jalan menuju wisma tersebut sempat ditutup menggunakan material cor dan bebatuan sehingga menghambat aktivitas penghuni serta warga di sekitarnya.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) dari kepolisian yang beredar, terdapat laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konflik akses jalan tersebut.

Dalam dokumen laporan polisi itu, disebutkan bahwa pelapor mengalami hambatan aktivitas setelah akses jalan menuju rumah dan wisma ditutup menggunakan batu dan material lainnya. Penutupan tersebut disebut mengakibatkan aktivitas penghuni dan warga sekitar terganggu.

Praktisi hukum Muhammad Nur Salam menilai tindakan menutup jalan yang telah digunakan publik berpotensi melanggar hukum, terutama jika jalan tersebut merupakan fasilitas umum atau dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Menurutnya, dalam ketentuan UU Jalan, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk menutup atau memanfaatkan jalan tanpa izin dari pihak berwenang.

“Jika jalan tersebut berfungsi sebagai akses publik, apalagi bila dibangun menggunakan dana pemerintah, maka menutupnya secara sepihak bisa masuk kategori pelanggaran hukum,” ujar Muhammad Nur Salam.

Ia menjelaskan bahwa aturan dalam Undang‑Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan secara tegas melarang tindakan yang mengganggu fungsi jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.

“Penutupan akses jalan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi dikenai sanksi pidana, apalagi jika mengakibatkan masyarakat tidak dapat menggunakan fasilitas umum tersebut,” jelasnya.

Polemik ini juga berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu yang menyebut jalan tersebut berada di atas tanah milik pribadi. Namun menurut Nur Salam, sengketa kepemilikan lahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan menutup akses jalan yang digunakan masyarakat.

“Sengketa tanah itu ranah perdata. Tapi menutup akses jalan yang dipakai publik bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Sementara itu, pemerhati hukum lainnya Firmansyah Muis, juga menyoroti kasus tersebut. Ia meminta pemerintah kota segera turun tangan untuk memastikan status jalan tersebut.

Menurutnya, jika jalan itu terbukti dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah, maka statusnya merupakan fasilitas publik yang tidak dapat diklaim atau ditutup secara sepihak oleh pihak manapun.

“Kalau benar jalan itu dibangun dari APBD, maka itu adalah fasilitas publik. Tidak boleh ada pihak yang menutup akses warga begitu saja,” kata Firmansyah.

Ia juga meminta pemerintah melakukan audit terhadap status jalan tersebut agar polemik yang meresahkan warga tidak terus berlarut.(*)

Berita Terkait

Pemprov Sulsel Percepat Pengerjaan 14 Ruas Jalan, Ada Gowa
DPRD Sulsel Ancam Gunakan Hak Interpelasi Soal GOR Sudiang
Waka DPRD Sulsel Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Nasional Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Gubernur Sulsel Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Hari Raya
Dua Anggota Satresnarkoba Polres Toraja Utara Dipecat, Terbukti Terima Setoran dari Bandar
Banyak Jalan Nasional Rusak, Komisi D Desak BBPJN Sulsel Rehabilitasi Sebelum Lebaran
PB PMII Minta Pemprov Sulsel Tidak Memberikan Legitimasi Pelantikan Kubu KNPI Fadel
 Eks Ketua Komisi B DPRD Sulsel Angkat Bicara Soal Pengadaan Bibit Nanas

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pemprov Sulsel Percepat Pengerjaan 14 Ruas Jalan, Ada Gowa

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:32 WIB

DPRD Sulsel Ancam Gunakan Hak Interpelasi Soal GOR Sudiang

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:42 WIB

Waka DPRD Sulsel Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Nasional Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:35 WIB

Gubernur Sulsel Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Hari Raya

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:32 WIB

Diduga Langgar UU Jalan, Penutup Akses Warga di Wisma Nirmalasari Terancam Pidana

Berita Terbaru

Gubernur Sulsel,  Andi Sudirman Sulaiman.

Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Percepat Pengerjaan 14 Ruas Jalan, Ada Gowa

Kamis, 12 Mar 2026 - 09:27 WIB